Jual Sabu, Oknum Satpol PP Ngaku Dibekingi Polisi
A
A
A
BLITAR - Seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Prajo (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bernama Djoko Sulistyo (55) tertangkap nyabu. Djoko digelandang dalam keadaan mabuk dengan sisa narkoba seberat 0,26 gram di tangan.
Menurut keterangan Kasat Reskoba Polres Kota Blitar Ajun Komisaris Polisi Santoso, pelaku dibekuk di rumahnya, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
“Yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi,“ ujar Santoso, kepada wartawan, Senin (8/6/2015).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Djoko diketahui sebagai bandar sabu. Dia kerap mengedarkan sabu di lingkungan rumahnya. Modus yang digunakannya untuk menjual sabu adalah melalui layanan pesan singkat.
“Kami ita mengirim anggota dengan menyamar sebagai pembeli. Dan saat itu juga kita lakukan penggerebekan,“ terang Santoso.
Di depan petugas, Djoko mengaku sudah setahun menjual sbau. Dia mengaku, merasa aman menjual sabu karena dibekingi oknum petugas kepolisian. Keduanya kerap nyabu bareng. Dia diyakinkan tidak akan ada polisi yang berani menangkapnya.
Sayangnya, Djoko belum bersedia menyebut identitas oknum anggota tersebut. “Selain mendalami jaringannya, kami juga akan selidiki siapa oknum yang dimaksud. Sebab bisa jadi yang bersangkutan hanya mengaku ngaku saja,“ pungkasnya.
Saat bersamaan polisi juga meringkus Dian Nasrulloh (38), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, dan Sutini (59), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Keduanya tertangkap tangan sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan keduanya, petugas menyita sebungkus ganja kering seberat 7,43 gram. Kemudian daun ganja kering seberat 56 gram dan tiga linting rokok berbobot 15,84 gram.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Blitar Haryanto membenarkan yang bersangkutan adalah anak buahnya. Dia menyesalkan apa yang terjadi dan saat ini telah melakukan proses internal.
“Terkait kasus ini kita sudah berkoordinasi dengan BKD. Selebihnya kita menghormati proses hukum yang berjalan,“ pungkasnya.
Menurut keterangan Kasat Reskoba Polres Kota Blitar Ajun Komisaris Polisi Santoso, pelaku dibekuk di rumahnya, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
“Yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi,“ ujar Santoso, kepada wartawan, Senin (8/6/2015).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Djoko diketahui sebagai bandar sabu. Dia kerap mengedarkan sabu di lingkungan rumahnya. Modus yang digunakannya untuk menjual sabu adalah melalui layanan pesan singkat.
“Kami ita mengirim anggota dengan menyamar sebagai pembeli. Dan saat itu juga kita lakukan penggerebekan,“ terang Santoso.
Di depan petugas, Djoko mengaku sudah setahun menjual sbau. Dia mengaku, merasa aman menjual sabu karena dibekingi oknum petugas kepolisian. Keduanya kerap nyabu bareng. Dia diyakinkan tidak akan ada polisi yang berani menangkapnya.
Sayangnya, Djoko belum bersedia menyebut identitas oknum anggota tersebut. “Selain mendalami jaringannya, kami juga akan selidiki siapa oknum yang dimaksud. Sebab bisa jadi yang bersangkutan hanya mengaku ngaku saja,“ pungkasnya.
Saat bersamaan polisi juga meringkus Dian Nasrulloh (38), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, dan Sutini (59), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Keduanya tertangkap tangan sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan keduanya, petugas menyita sebungkus ganja kering seberat 7,43 gram. Kemudian daun ganja kering seberat 56 gram dan tiga linting rokok berbobot 15,84 gram.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Blitar Haryanto membenarkan yang bersangkutan adalah anak buahnya. Dia menyesalkan apa yang terjadi dan saat ini telah melakukan proses internal.
“Terkait kasus ini kita sudah berkoordinasi dengan BKD. Selebihnya kita menghormati proses hukum yang berjalan,“ pungkasnya.
(san)