Anak Wakil Rektor UMI Makassar Tertangkap Nyabu Bareng Kekasih
A
A
A
MAKASSAR - Anak Wakil Rektor 3 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial MA (27), tertangkap basah berpesta sabu sang kekasihnya Ap (22) di rumah kosnya, Jalan Sungai Saddang 4, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan.
MA dibekuk Tim Unit Resmob Polres Pannakukang, pada Minggu 7 Juni 2015 malam. MA digerebek berdasarkan laporan orangtuanya ke Polsek Panakukkang, karena akhir-akhir ini selalu meminta uang senilai Rp2,5 juta setiap malam.
Pihak orangtua MA curiga dengan permintaan anaknya yang sudah kelewat batas, dan menduga dia sudah mengkonsumsi narkotika dari uang yang telah dia minta.
Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan hasilnya benar, bahwa MA telah menjadi pecandu narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, MA dan kekasihnya usai berpesta sabu.
Dari kamar kos MA, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset kosong bekas sabu, satu buah bong sebagai alat isap sabu, dua buah pireks kaca, dua buah pipet, dan satu buah korek gas.
Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan, akhirnya pihak polisi memasukan tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, dan tidak diproses hukum, karena mereka korban pengguna narkotika bukan seorang pengedar narkoba.
MA dibekuk Tim Unit Resmob Polres Pannakukang, pada Minggu 7 Juni 2015 malam. MA digerebek berdasarkan laporan orangtuanya ke Polsek Panakukkang, karena akhir-akhir ini selalu meminta uang senilai Rp2,5 juta setiap malam.
Pihak orangtua MA curiga dengan permintaan anaknya yang sudah kelewat batas, dan menduga dia sudah mengkonsumsi narkotika dari uang yang telah dia minta.
Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan hasilnya benar, bahwa MA telah menjadi pecandu narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, MA dan kekasihnya usai berpesta sabu.
Dari kamar kos MA, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset kosong bekas sabu, satu buah bong sebagai alat isap sabu, dua buah pireks kaca, dua buah pipet, dan satu buah korek gas.
Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan, akhirnya pihak polisi memasukan tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, dan tidak diproses hukum, karena mereka korban pengguna narkotika bukan seorang pengedar narkoba.
(san)