20 Penyidik Denpom Tangani Kasus Tewasnya Anggota TNI AU
A
A
A
SOLO - Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IV/Diponegoro Kolonel (CPM) Arief Wibowo Djati menyebutkan ada 20 penyidik yang menangani kasus keributan di karaoke Bima di Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang menewaskan anggota TNI Angkatan Udara (AU) Serma Zulkifli.
"Kami ingin penanganan perkara cepat selesai dan tuntas," kata Arief Wibowo Djati di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Jumat (5/6/2015).
Para penyidik berasal dari Denpom Semarang, Salatiga, Yogyakarta, dan Surakarta. Namun, semuanya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
Para tersangka kini telah ditahan di markas Denpom Surakarta. Mereka ada yang diperiksa setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
Para tersangka diperiksa didampingi penasihat hukum. Dari hasil pengembangan perkara, sudah diperiksa 23 orang saksi yang diduga mengetahui keributan yang terjadi 31 Mei 2015.
Saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dari anggota Kapassus Grup II Kandangan Menjangan, Kartasura, Sukoharjo.
Mereka adalah dua tersangka baru yakni Serda AA dan Prada JL. Sebelumnya, lima tersangka lainnya adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Serda LS. "Jadi masih berkembang terus karena belum final," terangnya.
Sementara, tambahan saksi baru di antaranya berasal dari orang sipil yang bekerja di kafe serta saksi saksi dari anggota Kopassus yang ada di lokasi kejadian namun tidak terlibat keributan yang mengakibatkan tiga anggota TNI AU lainnya terluka.
Sampai saat ini, barang bukti yang diamankan baru CCTV. "CCTV banyak berbicara di situ. Nanti akan kami pelajari dulu bersama POM AU dan Kepolisian," terangnya.
Baca juga: 2 Personel Kopassus Jadi Tersangka Baru.
"Kami ingin penanganan perkara cepat selesai dan tuntas," kata Arief Wibowo Djati di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Jumat (5/6/2015).
Para penyidik berasal dari Denpom Semarang, Salatiga, Yogyakarta, dan Surakarta. Namun, semuanya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
Para tersangka kini telah ditahan di markas Denpom Surakarta. Mereka ada yang diperiksa setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
Para tersangka diperiksa didampingi penasihat hukum. Dari hasil pengembangan perkara, sudah diperiksa 23 orang saksi yang diduga mengetahui keributan yang terjadi 31 Mei 2015.
Saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dari anggota Kapassus Grup II Kandangan Menjangan, Kartasura, Sukoharjo.
Mereka adalah dua tersangka baru yakni Serda AA dan Prada JL. Sebelumnya, lima tersangka lainnya adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Serda LS. "Jadi masih berkembang terus karena belum final," terangnya.
Sementara, tambahan saksi baru di antaranya berasal dari orang sipil yang bekerja di kafe serta saksi saksi dari anggota Kopassus yang ada di lokasi kejadian namun tidak terlibat keributan yang mengakibatkan tiga anggota TNI AU lainnya terluka.
Sampai saat ini, barang bukti yang diamankan baru CCTV. "CCTV banyak berbicara di situ. Nanti akan kami pelajari dulu bersama POM AU dan Kepolisian," terangnya.
Baca juga: 2 Personel Kopassus Jadi Tersangka Baru.
(zik)