Lecehkan Wanita, Napi di Palu Ditangkap

Sabtu, 06 Juni 2015 - 00:13 WIB
Lecehkan Wanita, Napi...
Lecehkan Wanita, Napi di Palu Ditangkap
A A A
PALU - Seorang pria di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang wanita di jalan raya, Jumat (5/6/2015) sore. Belakangan diketahui ternyata sang pelaku masih tercatat sebagai narapidana di Rumah Tahanan Kelas II A Maesa Palu karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat diperiksa petugas Polsek Palu Timur, pria berinisial YT itu mengelak melakukan aksi pelecehan seksual di Jalan Sukarno-Hatta. Menurut YT, dirinya tidak melakukan aksi pelecehan dan hanya lewat di jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, pernyataan YT bertolak belakang dengan laporan korban, S. Kepada petugas, S mengatakan baru saja keluar dari lorong rumahnya menuju Jalan Sukarno-Hatta Palu Timur. Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang lewat berlawanan arah dengan dirinya.

Pelaku langsung membelokkan kendaraan dan mengejar korban lalu meremas payudara korban. Akibat aksi itu, korban berteriak dan pelaku melarikan diri.

Nahas bagi pelaku, dia ditemukan oleh kakak korban belum jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku sempat dihakimi keluarga korban dan akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Palu Timur. Belakangan baru diketahui ternyata YT adalah narapidana atau warga binaan di Rutan Kelas II A Maesa Palu. Sepeda motor yang digunakan pun ternyata milik salah satu sipir.

Menurut Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda, karena masih tercatat sebagai warga binaan Rutan Maesa, akhirnya pelaku dikembalikan ke rutan untuk menjalani sidang kode etik. Namun, proses hukum terhadap YT tetap berjalan.

Sementara, Kepala Rutan Kelas II A Maesa Palu Giyono mengaku kecolongan dengan aksi yang dilakukan salah satu warga binaannya itu. Tersangka YT bisa keluar dari rutan karena sedang menjalani masa asimilasi. YT bisa keluar dari rutan namun tetap dalam pengawasan.

Saat kejadian, YT disuruh keluar rutan untuk membeli mikrofon. Akibat perbuatan tersangka YT, pihak rutan terpaksa mencabut hak asimilasi,remisi dan hak-hak lainnya.

Sebelumnya, tersangka YT adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. YT sudah dua kali masuk penjara untuk kasus yang sama. Dia pun dipastikan akan kembali ke terali besi. Padahal, seharusnya dia akan bebas dari rutan delapan bulan lagi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)