Lecehkan Wanita, Napi di Palu Ditangkap

Sabtu, 06 Juni 2015 - 00:13 WIB
Lecehkan Wanita, Napi...
Lecehkan Wanita, Napi di Palu Ditangkap
A A A
PALU - Seorang pria di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang wanita di jalan raya, Jumat (5/6/2015) sore. Belakangan diketahui ternyata sang pelaku masih tercatat sebagai narapidana di Rumah Tahanan Kelas II A Maesa Palu karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat diperiksa petugas Polsek Palu Timur, pria berinisial YT itu mengelak melakukan aksi pelecehan seksual di Jalan Sukarno-Hatta. Menurut YT, dirinya tidak melakukan aksi pelecehan dan hanya lewat di jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, pernyataan YT bertolak belakang dengan laporan korban, S. Kepada petugas, S mengatakan baru saja keluar dari lorong rumahnya menuju Jalan Sukarno-Hatta Palu Timur. Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang lewat berlawanan arah dengan dirinya.

Pelaku langsung membelokkan kendaraan dan mengejar korban lalu meremas payudara korban. Akibat aksi itu, korban berteriak dan pelaku melarikan diri.

Nahas bagi pelaku, dia ditemukan oleh kakak korban belum jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku sempat dihakimi keluarga korban dan akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Palu Timur. Belakangan baru diketahui ternyata YT adalah narapidana atau warga binaan di Rutan Kelas II A Maesa Palu. Sepeda motor yang digunakan pun ternyata milik salah satu sipir.

Menurut Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda, karena masih tercatat sebagai warga binaan Rutan Maesa, akhirnya pelaku dikembalikan ke rutan untuk menjalani sidang kode etik. Namun, proses hukum terhadap YT tetap berjalan.

Sementara, Kepala Rutan Kelas II A Maesa Palu Giyono mengaku kecolongan dengan aksi yang dilakukan salah satu warga binaannya itu. Tersangka YT bisa keluar dari rutan karena sedang menjalani masa asimilasi. YT bisa keluar dari rutan namun tetap dalam pengawasan.

Saat kejadian, YT disuruh keluar rutan untuk membeli mikrofon. Akibat perbuatan tersangka YT, pihak rutan terpaksa mencabut hak asimilasi,remisi dan hak-hak lainnya.

Sebelumnya, tersangka YT adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. YT sudah dua kali masuk penjara untuk kasus yang sama. Dia pun dipastikan akan kembali ke terali besi. Padahal, seharusnya dia akan bebas dari rutan delapan bulan lagi.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
17 menit yang lalu
3 Orang Tewas dan 20...
3 Orang Tewas dan 20 Rumah Ludes Terbakar Akibat Bentrok Warga di Pulau Adonara NTT
35 menit yang lalu
Jelang Final Piala Dunia,...
Jelang Final Piala Dunia, Caketum PBNU Gus Salam Jagokan Argentina Jadi Pemenang
41 menit yang lalu
39 Titik Kekeringan...
39 Titik Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih
1 jam yang lalu
Cak Udin Open 2026 Tuntas...
Cak Udin Open 2026 Tuntas Digelar, Bukti Komitmen PKB Majukan Olahraga Rakyat
1 jam yang lalu
15.080 Pelari Ramaikan...
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved