Kasus Pembunuhan Nasabah, PT Sinar Mas Didemo Keluarga Korban

Jum'at, 05 Juni 2015 - 18:49 WIB
Kasus Pembunuhan Nasabah,...
Kasus Pembunuhan Nasabah, PT Sinar Mas Didemo Keluarga Korban
A A A
MAKASSAR - Pascapenikaman yang menewaskan Mansur (54), nasabah PT Sinar Mas Multifinance oleh oknum debt collector pada Minggu 31 Mei lalu, puluhan pihak keluarga dan mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor cabang PT Sinar Mas Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Jumat (5/6/2015).

Aksi unjuk rasa itu mengakibatkan lima kantor PT Sinar Mas satu atap seperti Bank Sinar Mas, Sekuritas Sinar Mas, Multifinance Sinar mas, Sinar Mas MSIG dan Asuransi Sinar mas mengalami gangguan pelayanan dan menutup kantor sendiri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sempat terjadi keributan dengan sejumlah aparat saat menggelar orasi lantaran unjuk rasa yang dilakukan secara mendadak tersebut diduga tidak mengantongi surat izin.

Salah satu keluarga pihak korban, Syarif mengatakan selain kasus hukum terhadap pelaku penikam dan diproses di kepolisian, pihaknya juga meminta pertanggungjawaban secara moral terhadap PT Sinar Mas atas ulah debt collcectornya yang melakukan penagihan dengan membawa senjata tajam.

Adapun pelaku debt collector melakukan penagihan tidak sesuai dengan prosedur karena dilakukan pada hari Minggu atau libur.

"Kita meminta pertanggungjawaban secara moral karena pelakunya adalah debt collector yang saat itu bersama dengan pimpinannya. Kami nilai pembunuhan itu berencana." Ujarnya.

Aksi mahasiswa dan keluarga korban didepan PT Sinar Mas tersebut juga berlangsung dialogis dengan Pimpinan Cabang Makassar Sinar Mas, Ikhsan. Dialog itu menyepakati, pihak PT Sinar Mas akan bertanggungjawab dan melakukan pertemuan kembali kepada pihak keluarga dalam waktu seminggu.

Pimpinan Cabang PT Sinar Makassar, Ikhsan mengatakan jika aspirasi akan ditampung dan menyampaikan ke pimpinannya. Ia juga ikut prihatin dan meminta maaf atas yang telah dilakukan oleh bawahannya.

"Kami minta maaf dan berbelasungkawa. Pertanggungjawaban moral kami bicarakan di tempat lain. Adapun proses hukum kini telah pelaku sudah ditangani aparat kepolisian," jelasnya.

Kapolsekta Biringkanaya Kompol Azis Yunus, mengatakan jika pelaku sudah ditahan dan telah dikirim ke Polrestabes Makassar untuk keamanan dari pihak keluarga korban yang sewaktu waktu bisa terjadi.

"Proses hukumnya tetap dilakukan di Polsek Biringkanaya, yang bersangkutan dijerat Pasal 338 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Mansur warga Kelurahan Pai kecamatan Biringkanaya tewas mengenaskan dengan tiga luka tusukan di tubuhnya pada Minggu 31 Mei 2015 . Selain itu, anaknya juga mengalami luka kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

"Korban menolak memberikan motor dan terjadi keributan. Anak Mansyur juga ikut ditikam," ujar Asri.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)