Ngaku Kepala Dinas, Raup Rp265 Juta
A
A
A
MALANG - Edy Hartono, 43, residivis kasus percaloan calon pegawai negeri sipil, kembali ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sukun Kota Malang dalam kasus yang sama.
Untuk melancarkan aksinya, pemegang gelar magister manajemen ini tidak sungkan mengaku sebagai kepala dinas. Lulusan perguruan tinggi swasta di Kota Malang ini merupakan warga Perumahan Griya Asa No 34, Jalan Menur Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Selama melancarkan aksi penipuan, tersangka tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Klayatan III Gang Lebis No 2, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penangkapan terhadap tersangka, menurut Kapolsek Blimbing AKP Budi Setiyono, dilakukan setelah ada laporan dari salah satu korbannya, yakni Dining A Sri Hendradi, 62, warga Jalan Ciliwung No 3 RT 4/3, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Aksi tersangka terbilang cukup rapi dan sudah berlangsung sangat lama. Penipuan itu sudah dilakukannya sejak September 2014. Dari para korbannya, Edy mampu meraup uang sebanyak Rp265 juta. Setidaknya ada enam korban yang melapor karena terkena tipu daya tersangka yang mengaku bisa memasukkan mereka sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Ponorogo dan Pemkab Pasuruan. Keenam korban itu diketahui merupakan dua anak kandung Dining A Sri Hendradi. Selain itu, ada tiga orang saudara dari pelapor serta satu orang menantu pelapor.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2007 dan tahun 2012. Pada 2007, dia (tersangka) divonis 18 bulan penjara. Tahun 2012, divonis 20 bulan penjara,” ungkap Budi kemarin. Guna melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo. Selain itu, dia mengaku sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasuruan. Korban membayarkanuangkepada tersangkasecara bertahap sebanyak lima kali.
Pertama, pada September 2014 senilai Rp30 juta. Sebulan berikutnya, pada Oktober 2014 senilaiRp30juta. Pada Desember 2014 kembali diserahkan uang senilai Rp40 juta dan pada Maret 2015senilaiRp100jutalagi. Lalu, pada Mei 2015, tersangka kembali menerima pembayaran senilai Rp25 juta. Seluruh uang yang dibayarkan dilengkapi dengan kuitansi bermeterai.
Saat diperiksa petugas, Edy Hartono mengatakan, uang hasil penipuan yang dilakukannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Sebagian besar uangnya saya pakai membeli tanah di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang,” tutur dia.
yuswantoro
Untuk melancarkan aksinya, pemegang gelar magister manajemen ini tidak sungkan mengaku sebagai kepala dinas. Lulusan perguruan tinggi swasta di Kota Malang ini merupakan warga Perumahan Griya Asa No 34, Jalan Menur Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Selama melancarkan aksi penipuan, tersangka tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Klayatan III Gang Lebis No 2, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penangkapan terhadap tersangka, menurut Kapolsek Blimbing AKP Budi Setiyono, dilakukan setelah ada laporan dari salah satu korbannya, yakni Dining A Sri Hendradi, 62, warga Jalan Ciliwung No 3 RT 4/3, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Aksi tersangka terbilang cukup rapi dan sudah berlangsung sangat lama. Penipuan itu sudah dilakukannya sejak September 2014. Dari para korbannya, Edy mampu meraup uang sebanyak Rp265 juta. Setidaknya ada enam korban yang melapor karena terkena tipu daya tersangka yang mengaku bisa memasukkan mereka sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Ponorogo dan Pemkab Pasuruan. Keenam korban itu diketahui merupakan dua anak kandung Dining A Sri Hendradi. Selain itu, ada tiga orang saudara dari pelapor serta satu orang menantu pelapor.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2007 dan tahun 2012. Pada 2007, dia (tersangka) divonis 18 bulan penjara. Tahun 2012, divonis 20 bulan penjara,” ungkap Budi kemarin. Guna melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo. Selain itu, dia mengaku sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasuruan. Korban membayarkanuangkepada tersangkasecara bertahap sebanyak lima kali.
Pertama, pada September 2014 senilai Rp30 juta. Sebulan berikutnya, pada Oktober 2014 senilaiRp30juta. Pada Desember 2014 kembali diserahkan uang senilai Rp40 juta dan pada Maret 2015senilaiRp100jutalagi. Lalu, pada Mei 2015, tersangka kembali menerima pembayaran senilai Rp25 juta. Seluruh uang yang dibayarkan dilengkapi dengan kuitansi bermeterai.
Saat diperiksa petugas, Edy Hartono mengatakan, uang hasil penipuan yang dilakukannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Sebagian besar uangnya saya pakai membeli tanah di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang,” tutur dia.
yuswantoro
(ars)