Tujuh Galian C Ilegal Ditutup Paksa Satpol PP Subang
A
A
A
SUBANG - Sebanyak tujuh galian C yang tersebar di Kecamatan Kasomalang, Subang, ditutup paksa oleh puluhan aparat Satpol PP.
Ketujuh galian yang ditutup pada, Kamis (4/6/2015) ini terdiri dari tambang batu belah dan pasir.
Masing-masing milik Agus Ruyanto (PT JZ Pro) di Desa Cimanglid, Hj Ratna di Desa Kasomalangkulon, Dadang Subagio dan Syarief. Selanjutnya tambang milik H Sarno, Yanto serta Asep di Desa Cimanglid.
Penutupan paksa dilakukan petugas, karena ketujuh tambang tersebut, beroperasi tanpa izin (ilegal).
Penutupan yang melibatkan 30 personel Satpol PP dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berlangsung aman tanpa perlawanan dari pemilik maupun pekerja penambangan.
"Kami sudah menegur mereka sebanyak tiga kali agar mengurus perizinan sesuai prosedur, tapi gak digubris. Karena itu, terpaksa kami tutup, sebab kegiatan penambangan mereka ilegal," kata Kepala Seksi Penegakkan Satpol PP, Dede Rosmayandi, di sela penyegelan tambang milik Agus di Desa Cimanglid, Kamis (4/6/2015).
Penyidik PNS Satpol PP, Dadeng Supriatna, memastikan, ketujuh tambang tersebut semuanya bodong, yakni tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai Pasal 17 Perda 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasca penutupan ini, para pengusaha masih diberi kesempatan melanjutkan penambangannya, dengan syarat telah mengantongi perizinan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat. "Jika belum ada IUP, mereka gak boleh beroperasi," timpalnya Dadeng.
Kepala Satpol PP Subang Asep Setia Permana menambahkan, masih ada 10 lokasi galian C bodong lainnya yang akan segera ditutup paksa. Lokasinya tersebar di Kecamatan Cipeundeuy, Dawuan dan Jalancagak.
"Kami akan segera menutupnya, sebab setelah diberi teguran terakhir, mereka tetap membandel," ujar Asep.
Menurutnya, sejak 2 Oktober 2014 lalu, Dinas Pertambangan dan Energi hanya mengeluarkan IUP untuk 18 galian C di beberapa kecamatan yang masuk dalam wilayah pertambangan (WP) sesuai Perda RTRW Subang.
Asep menegaskan, hingga awal Januari 2015, pasca pelimpahan kewenangan mengeluarkan IUP/IPR dari Pemkab ke Pemprov Jawa Barat, belum ada satupun perizinan galian C baru yang dikeluarkan.
Ketujuh galian yang ditutup pada, Kamis (4/6/2015) ini terdiri dari tambang batu belah dan pasir.
Masing-masing milik Agus Ruyanto (PT JZ Pro) di Desa Cimanglid, Hj Ratna di Desa Kasomalangkulon, Dadang Subagio dan Syarief. Selanjutnya tambang milik H Sarno, Yanto serta Asep di Desa Cimanglid.
Penutupan paksa dilakukan petugas, karena ketujuh tambang tersebut, beroperasi tanpa izin (ilegal).
Penutupan yang melibatkan 30 personel Satpol PP dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berlangsung aman tanpa perlawanan dari pemilik maupun pekerja penambangan.
"Kami sudah menegur mereka sebanyak tiga kali agar mengurus perizinan sesuai prosedur, tapi gak digubris. Karena itu, terpaksa kami tutup, sebab kegiatan penambangan mereka ilegal," kata Kepala Seksi Penegakkan Satpol PP, Dede Rosmayandi, di sela penyegelan tambang milik Agus di Desa Cimanglid, Kamis (4/6/2015).
Penyidik PNS Satpol PP, Dadeng Supriatna, memastikan, ketujuh tambang tersebut semuanya bodong, yakni tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai Pasal 17 Perda 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasca penutupan ini, para pengusaha masih diberi kesempatan melanjutkan penambangannya, dengan syarat telah mengantongi perizinan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat. "Jika belum ada IUP, mereka gak boleh beroperasi," timpalnya Dadeng.
Kepala Satpol PP Subang Asep Setia Permana menambahkan, masih ada 10 lokasi galian C bodong lainnya yang akan segera ditutup paksa. Lokasinya tersebar di Kecamatan Cipeundeuy, Dawuan dan Jalancagak.
"Kami akan segera menutupnya, sebab setelah diberi teguran terakhir, mereka tetap membandel," ujar Asep.
Menurutnya, sejak 2 Oktober 2014 lalu, Dinas Pertambangan dan Energi hanya mengeluarkan IUP untuk 18 galian C di beberapa kecamatan yang masuk dalam wilayah pertambangan (WP) sesuai Perda RTRW Subang.
Asep menegaskan, hingga awal Januari 2015, pasca pelimpahan kewenangan mengeluarkan IUP/IPR dari Pemkab ke Pemprov Jawa Barat, belum ada satupun perizinan galian C baru yang dikeluarkan.
(sms)