Tujuh Galian C Ilegal Ditutup Paksa Satpol PP Subang

Kamis, 04 Juni 2015 - 15:58 WIB
Tujuh Galian C Ilegal...
Tujuh Galian C Ilegal Ditutup Paksa Satpol PP Subang
A A A
SUBANG - Sebanyak tujuh galian C yang tersebar di Kecamatan Kasomalang, Subang, ditutup paksa oleh puluhan aparat Satpol PP.

Ketujuh galian yang ditutup pada, Kamis (4/6/2015) ini terdiri dari tambang batu belah dan pasir.

Masing-masing milik Agus Ruyanto (PT JZ Pro) di Desa Cimanglid, Hj Ratna di Desa Kasomalangkulon, Dadang Subagio dan Syarief. Selanjutnya tambang milik H Sarno, Yanto serta Asep di Desa Cimanglid.

Penutupan paksa dilakukan petugas, karena ketujuh tambang tersebut, beroperasi tanpa izin (ilegal).

Penutupan yang melibatkan 30 personel Satpol PP dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berlangsung aman tanpa perlawanan dari pemilik maupun pekerja penambangan.

"Kami sudah menegur mereka sebanyak tiga kali agar mengurus perizinan sesuai prosedur, tapi gak digubris. Karena itu, terpaksa kami tutup, sebab kegiatan penambangan mereka ilegal," kata Kepala Seksi Penegakkan Satpol PP, Dede Rosmayandi, di sela penyegelan tambang milik Agus di Desa Cimanglid, Kamis (4/6/2015).

Penyidik PNS Satpol PP, Dadeng Supriatna, memastikan, ketujuh tambang tersebut semuanya bodong, yakni tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai Pasal 17 Perda 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pasca penutupan ini, para pengusaha masih diberi kesempatan melanjutkan penambangannya, dengan syarat telah mengantongi perizinan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat. "Jika belum ada IUP, mereka gak boleh beroperasi," timpalnya Dadeng.

Kepala Satpol PP Subang Asep Setia Permana menambahkan, masih ada 10 lokasi galian C bodong lainnya yang akan segera ditutup paksa. Lokasinya tersebar di Kecamatan Cipeundeuy, Dawuan dan Jalancagak.

"Kami akan segera menutupnya, sebab setelah diberi teguran terakhir, mereka tetap membandel," ujar Asep.

Menurutnya, sejak 2 Oktober 2014 lalu, Dinas Pertambangan dan Energi hanya mengeluarkan IUP untuk 18 galian C di beberapa kecamatan yang masuk dalam wilayah pertambangan (WP) sesuai Perda RTRW Subang.

Asep menegaskan, hingga awal Januari 2015, pasca pelimpahan kewenangan mengeluarkan IUP/IPR dari Pemkab ke Pemprov Jawa Barat, belum ada satupun perizinan galian C baru yang dikeluarkan.
(sms)
Berita Terkait
Razia Tambang, Polisi...
Razia Tambang, Polisi Amankan 9 Mesin Sedot di Kawasan Wisata
Polda Jateng Gerebek...
Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora, Sejumlah Alat Berat Diamankan
Pemkab Batubara Sidak...
Pemkab Batubara Sidak Galian C Ilegal, Excavator Tidak Ada di Lokasi
KKP Hentikan Penambangan...
KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat
Pelaku Usaha Tambang...
Pelaku Usaha Tambang Kuarsa Kini Punya Wadah Usai Hipki Terbentuk
KKP Hentikan Aktivitas...
KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved