Bawaslu Jatim Digeledah 3 Jam

Selasa, 02 Juni 2015 - 07:51 WIB
Bawaslu Jatim Digeledah 3 Jam
Bawaslu Jatim Digeledah 3 Jam
A A A
SURABAYA - Penyidik Polda Jatim menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, terkait korupsi yang merugikan negara Rp5,6 Miliar.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir tiga jam itu, puluhan petugas mengamankan berbagai dokumen dan CPU komputer. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.25 WIB. Begitu datang, puluhan petugas langsung masuk ke kantor Bawaslu di Jalan Tanggulangin Surabaya. Mereka menggeledah berbagai ruangan mulai dari ruang komisioner hingga ruang staf Bawaslu.

Dalam penggeledahan itu, polisi juga melibatkan Camat Tegalsari, Sekretaris Kelurahan Keputran, dan ketua RW 5. Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 lalu. Bukti- bukti baru yang didapat nanti akan memperkuat kasus korupsi tersebut. ”Sebenarnya kami sudah punya bukti-bukti dan kami ini mencari bukti tambahan,” kata Direktur Reserse Khusus Polda Jatim Kombes Pol M Nurochman saat berada di Kantor Bawaslu Jatim.

Dia menegaskan, pihaknya sudah mengantongi berbagai bukti yang memperkuat ada kasus korupsi tersebut. Namun, pihaknya masih perlu penggeledahan untuk mencari bukti tambahan supaya lebih meyakinkan dan lebih mantap. ”Tanpa bukti tambahan ini sebenarnya bukti yang kami miliki sudah kuat,” katanya.

Menjelang pukul 17.00 WIB, beberapa petugas mulai terlihat membawa tumpukan berkas serta CPU komputer ke dalam mobil. Kuat dugaan berkas yang dibawa adalah berkas diduga ada kaitan dengan kasus yang melanda Bawaslu Jatim. Buktibukti itu langsung dibawa ke Gedung Subdit Tipidkor Polda Jatim.

Camat Tegalsari Sair mengatakan, dilibatkan dalam penggeledahan itu sebagai bentuk pemberitahuan bahwa Polda Jatim menggeledah di wilayahnya. Menurutnya, ada tiga komisioner Bawaslu, termasuk ketua Bawaslu, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggeledahan itu.

Seperti diketahui, dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp5,6 miliar ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede. Kemudian Sekretaris Bawaslu Jatim Amru dan Bendahara Bawaslu Gatot Sugeng Widodo. Selain itu dari pihak rekanan yaitu Indriyono dan Akhmad Khusaini.

Sebelum kasus ini mencuat, penyidik sudah memeriksa 87 orang saksi. Kemudian ada dugaan penyimpangan dana hibah itu juga diperkuat dari hasil audit BPKP yang menyatakan ada sekitar Rp5,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6002 seconds (0.1#10.140)