Hakim Tipikor Bebaskan Yance
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait kasus korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2004.
Yance dibebaskan dari segala dakwaan atas dugaan kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem. Majelis hakim menilai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu tidak terbukti bersalah se cara sah dan meyakinkan atas se mua dakwaan dan tuntutan yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, baik primer maupun subsider. Majelis hakim menilai, terdak wa mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini hanya menjalankan perintah Jusuf Kalla, yang saat itu menjabat Wakil Presiden di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, Indonesia tengah dilanda krisis ener gi listrik sehingga peme rin - tah membuat percepatan ketersediaan pasokan listri 10.000 Me gawatt (Mw). “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance,” kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara membacakan vonisnya.
Vonis bebas yang diberikan majelis hakim untuk mantan Bu pati Indramayu tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Ke jagung menyatakan, terdakwa Yance secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagai orang yang menyuruh, turut serta, dan mengun tungkan orang lain, sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Namun majelis hakim menilai, dakwaan primer terhadap terdakwa yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah de ngan UU 20/2001 tentang Per ubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.
Begitupun dengan dakwaan subsider untuk terdakwa Yance, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.
“Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto,” ujar hakim . “Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu,” lanjut hakim.
JPU Akan Ajukan Kasasi
Tim JPU dari Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance. “Kami menghormati vonis yang diberikan hakim untuk ter dakwa Yance, namun dari Tim JPU akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Sesuai mekanismenya kami akan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor Ban dung, kemarin.
Tim JPU, kata dia, berkeyakinan bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem tersebut yak ni saksi Agung Riyoto. “Jadi analisasi Tim JPU menyatakan itu terbukti unsur itu, karena sifat unsur pasal 2 dan 3, dia tidak menguntungkan diri sendiri tapi menguntungkan orang lain. Agung Riyoto sudah terpidana empat tahun,” kata Sarjono.
Sedangkan tim kuasa hukum Yance langsung menerima putusan tersebut. Menurut mereka. Banyak saksi yang dihadirkan meringankan bagi Yance, salah satunya Wampres Jusuf Kalla. Menurut Ian Iskandar, tim kuasa hukum Yance, karena ini bebas murni, maka tidak ada peluang jaksa melakukan kasasi di tingkat MA. “Dalam KUHP itu bebas murni, tidak ada peluang jaksa untuk kasasi,” kata Ian kepada wartawan seusai per sidangan.
Dia menyatakan, tim kuasa hu kum segera mengeluarkan Yance dari Rutan Kebonwaru. Sejak keputusan dibacakan, saat itu juga kliennya bebas dan tidak perlu ada salinan resmi. “Saat ini status Pak Yance bukan terdakwa, tapi orang bebas,” tan das dia.
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO, vonis bebas terdakwa Yance yang dibacakan ma jelis hakim disambut suka cita para pendukung mantan orang nomor satu di Indramayu tersebut. Bahkan, mereka melakukan sujud syukur dan meneriakan takbir sesaat setelah hakim memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Yance. Selain itu, terdakwa Yance yang mengenakan kemeja kuning dan krem lengan pendek itu pun langsung sujud syukur di ruang sidang ketika mendengar putusan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku lega mendengar kabar atas vo nis pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiudin alias Yance. Menurut politisi partai Golkar ini, Yance mampu membuktikan dirinya tak bersalah di pengadilan. “Sebagai sahabat, saya gembira mendengar Pak Yance divonis bebas murni,” ujar Dedi, kemarin.
Dia membantah, hubungannya dengan Yance sedang tidak baik. Sejak Yance ditahan, Dedi mengaku, sering menjenguknya, bahkan keluarga Yance dengan dirinya masih berhubungan baik. “Hubungan kami baik. Tadi pagi saya ditelefon sama keluarga beliau dan mengabari saya tentang kondisi Pak Yance,” tambah Dedi.
Dengan putusan bebas ini, Yance bisa melanjutkan aktivitasnya sebagai politisi partai dan Wakil Ketua DPRD Jabar. Dedi menilai, Yance merupakan salah seorang politisi yang mum puni. Hanya saja, sepak terjangnya sebagai politisi agak ter ganjal oleh kasus dugaan korupsi. Karena itu, Yance terpaksa mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan terakhir.
Namun, suami Bupati Indramayu Ana Sopanah ini, mampu membuktikan kalau dirinya tak bersalah. Bahkan, vonis bebas murni ini bisa menjadi langkah positif bagi Yance maupun Bupati Ana. Sebab, hal ini akan men jadi spirit baru bagi keluarga serta warga Kabupaten Indramayu. “Kebebasan Pak Yance ini, sangat ditunggu-tunggu semua pihak. Ya, dalam waktu dekat, saya akan silaturahim ke Indramayu,” pungkas Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yance diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, saat men jabat sebagai Bupati, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp42 miliar. Pro dan kontra pun terjadi mulai dari sidang dakwaan hingga putusan.
Iwa ahmad sugriwa/ Didin jalaludin/ ant
Yance dibebaskan dari segala dakwaan atas dugaan kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem. Majelis hakim menilai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu tidak terbukti bersalah se cara sah dan meyakinkan atas se mua dakwaan dan tuntutan yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, baik primer maupun subsider. Majelis hakim menilai, terdak wa mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini hanya menjalankan perintah Jusuf Kalla, yang saat itu menjabat Wakil Presiden di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, Indonesia tengah dilanda krisis ener gi listrik sehingga peme rin - tah membuat percepatan ketersediaan pasokan listri 10.000 Me gawatt (Mw). “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance,” kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara membacakan vonisnya.
Vonis bebas yang diberikan majelis hakim untuk mantan Bu pati Indramayu tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Ke jagung menyatakan, terdakwa Yance secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagai orang yang menyuruh, turut serta, dan mengun tungkan orang lain, sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Namun majelis hakim menilai, dakwaan primer terhadap terdakwa yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah de ngan UU 20/2001 tentang Per ubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.
Begitupun dengan dakwaan subsider untuk terdakwa Yance, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.
“Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto,” ujar hakim . “Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu,” lanjut hakim.
JPU Akan Ajukan Kasasi
Tim JPU dari Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance. “Kami menghormati vonis yang diberikan hakim untuk ter dakwa Yance, namun dari Tim JPU akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Sesuai mekanismenya kami akan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor Ban dung, kemarin.
Tim JPU, kata dia, berkeyakinan bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem tersebut yak ni saksi Agung Riyoto. “Jadi analisasi Tim JPU menyatakan itu terbukti unsur itu, karena sifat unsur pasal 2 dan 3, dia tidak menguntungkan diri sendiri tapi menguntungkan orang lain. Agung Riyoto sudah terpidana empat tahun,” kata Sarjono.
Sedangkan tim kuasa hukum Yance langsung menerima putusan tersebut. Menurut mereka. Banyak saksi yang dihadirkan meringankan bagi Yance, salah satunya Wampres Jusuf Kalla. Menurut Ian Iskandar, tim kuasa hukum Yance, karena ini bebas murni, maka tidak ada peluang jaksa melakukan kasasi di tingkat MA. “Dalam KUHP itu bebas murni, tidak ada peluang jaksa untuk kasasi,” kata Ian kepada wartawan seusai per sidangan.
Dia menyatakan, tim kuasa hu kum segera mengeluarkan Yance dari Rutan Kebonwaru. Sejak keputusan dibacakan, saat itu juga kliennya bebas dan tidak perlu ada salinan resmi. “Saat ini status Pak Yance bukan terdakwa, tapi orang bebas,” tan das dia.
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO, vonis bebas terdakwa Yance yang dibacakan ma jelis hakim disambut suka cita para pendukung mantan orang nomor satu di Indramayu tersebut. Bahkan, mereka melakukan sujud syukur dan meneriakan takbir sesaat setelah hakim memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Yance. Selain itu, terdakwa Yance yang mengenakan kemeja kuning dan krem lengan pendek itu pun langsung sujud syukur di ruang sidang ketika mendengar putusan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku lega mendengar kabar atas vo nis pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiudin alias Yance. Menurut politisi partai Golkar ini, Yance mampu membuktikan dirinya tak bersalah di pengadilan. “Sebagai sahabat, saya gembira mendengar Pak Yance divonis bebas murni,” ujar Dedi, kemarin.
Dia membantah, hubungannya dengan Yance sedang tidak baik. Sejak Yance ditahan, Dedi mengaku, sering menjenguknya, bahkan keluarga Yance dengan dirinya masih berhubungan baik. “Hubungan kami baik. Tadi pagi saya ditelefon sama keluarga beliau dan mengabari saya tentang kondisi Pak Yance,” tambah Dedi.
Dengan putusan bebas ini, Yance bisa melanjutkan aktivitasnya sebagai politisi partai dan Wakil Ketua DPRD Jabar. Dedi menilai, Yance merupakan salah seorang politisi yang mum puni. Hanya saja, sepak terjangnya sebagai politisi agak ter ganjal oleh kasus dugaan korupsi. Karena itu, Yance terpaksa mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan terakhir.
Namun, suami Bupati Indramayu Ana Sopanah ini, mampu membuktikan kalau dirinya tak bersalah. Bahkan, vonis bebas murni ini bisa menjadi langkah positif bagi Yance maupun Bupati Ana. Sebab, hal ini akan men jadi spirit baru bagi keluarga serta warga Kabupaten Indramayu. “Kebebasan Pak Yance ini, sangat ditunggu-tunggu semua pihak. Ya, dalam waktu dekat, saya akan silaturahim ke Indramayu,” pungkas Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yance diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, saat men jabat sebagai Bupati, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp42 miliar. Pro dan kontra pun terjadi mulai dari sidang dakwaan hingga putusan.
Iwa ahmad sugriwa/ Didin jalaludin/ ant
(ftr)