Yance Divonis Bebas, Bupati Purwakarta Lega
A
A
A
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku lega mendengar kabar vonis Pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Politikus Partai Golkar tersebut, menurutnya, mampu membuktikan diri tak bersalah di hadapan pengadilan.
"Sebagai sahabat, saya gembira mendengar Pak Yance divonis bebas murni. Hubungan kami baik. Tadi pagi saya ditelepon sama keluarga beliau," ujar Kang Dedi, sapaan akrabnya, Senin (1/6/2015).
"Kebebasan Pak Yance ini, sangat ditunggu-tunggu semua pihak. Nanti dalam waktu dekat saya akan silaturahim ke Indramayu," pungkas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance) dalam sidang putusan dugaaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (1/6/2015), majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menilai bahwa fakta, barang bukti, dan saksi dalam kasus Yance tidak bisa membuktikan Yance bersalah.
"Menyatakan Irianto MS Syafiuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana daalam dakwaan primer dan subsider," ucap Marudut.
Baca juga:
Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Yance.
"Sebagai sahabat, saya gembira mendengar Pak Yance divonis bebas murni. Hubungan kami baik. Tadi pagi saya ditelepon sama keluarga beliau," ujar Kang Dedi, sapaan akrabnya, Senin (1/6/2015).
"Kebebasan Pak Yance ini, sangat ditunggu-tunggu semua pihak. Nanti dalam waktu dekat saya akan silaturahim ke Indramayu," pungkas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance) dalam sidang putusan dugaaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (1/6/2015), majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menilai bahwa fakta, barang bukti, dan saksi dalam kasus Yance tidak bisa membuktikan Yance bersalah.
"Menyatakan Irianto MS Syafiuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana daalam dakwaan primer dan subsider," ucap Marudut.
Baca juga:
Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Yance.
(zik)