Sidang Geng Hello Kitty Dipantau KY

Senin, 01 Juni 2015 - 16:21 WIB
Sidang Geng Hello Kitty Dipantau KY
Sidang Geng Hello Kitty Dipantau KY
A A A
BANTUL - Sidang kasus penyekapan disertai dengan penyiksaan oleh geng wanita Hello Kitty kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (1/6/2015). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ini dipantau langsung perwakilan Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah.

Dalam sidang perdana pelaku dewasa yang dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro tersebut, pelaku yang disidang masing-masing Maylisa Ayu Putri alias Icha, Rr Putri Wahyuning Dewi alias Puteri Varabeyla, Wulan Rizki, dan satu-satunya terdakwa laki-laki Muhammad Syahrizal (19).

Dalam sidang ini setidaknya ada lima saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri termasuk salah satunya adalah korban.

Penghubung KY Jawa Tengah Bahrul Fawar mengungkapkan, pihak KY memang memberi perhatian khusus terhadap proses persidangan kasus penyekapan disertai penyiksaan terhadap korban LAA (16), siswa SMA di Yogyakarta. Sebab, kasus penyekapan dan penyiksaan ini menyita perhatian publik nasional.

"Kami ingin mengawal sidang ini agar berjalan sebagaimana mestinya," terangnya, Senin (1/6/2015).

Menurut Bahrul, biasanya kasus-kasus yang menyita perhatian publik sangat rentan terhadap tekanan berbagai pihak. Tekanan tersebut bisa berbagai macam bentuknya dan dikhawatirkan mempengaruhi jalannya persidangan serta dapat menjauhkan independensi majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara.

Kasus penyekapan dan penyiksaan oleh geng wanita ini, menurut KY, sangat spesial karena terjadi di sebuah kota kecil, Yogyakarta. Selama ini Yogyakarta dikenal sebagai kota yang ramah dan sangat menjunjung tinggi nilai norma adat istiadat dan agama.

"Yogyakarta selama ini dikenal ramah dan memegang tradisi, tetapi kenapa tiba-tiba ada kasus seperti ini. Makanya kami memberi perhatian khusus," tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Bantul Supandrio mengaku justru tidak mengetahui alasan KY memantau langsung proses persidangan tersebut. Kemungkinan besar, kasus ini menarik bagi KY karena mendapat perhatian publik. Namun, pihaknya menjamin tidak ada intervensi dalam sidang ini.

Supandrio mengungkapkan, dalam sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan lima orang saksi termasuk saksi korban. Lima orang saksi tersebut di antaranya memang tiga orang yang tidak hadir dalam persidangan keterangan saksi pekan lalu. Korban dihadirkan karena sudah selesai menjalani ujian di sekolah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2004 seconds (0.1#10.140)