Sidang Geng Hello Kitty Dipantau KY

Senin, 01 Juni 2015 - 16:21 WIB
Sidang Geng Hello Kitty...
Sidang Geng Hello Kitty Dipantau KY
A A A
BANTUL - Sidang kasus penyekapan disertai dengan penyiksaan oleh geng wanita Hello Kitty kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (1/6/2015). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ini dipantau langsung perwakilan Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah.

Dalam sidang perdana pelaku dewasa yang dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro tersebut, pelaku yang disidang masing-masing Maylisa Ayu Putri alias Icha, Rr Putri Wahyuning Dewi alias Puteri Varabeyla, Wulan Rizki, dan satu-satunya terdakwa laki-laki Muhammad Syahrizal (19).

Dalam sidang ini setidaknya ada lima saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri termasuk salah satunya adalah korban.

Penghubung KY Jawa Tengah Bahrul Fawar mengungkapkan, pihak KY memang memberi perhatian khusus terhadap proses persidangan kasus penyekapan disertai penyiksaan terhadap korban LAA (16), siswa SMA di Yogyakarta. Sebab, kasus penyekapan dan penyiksaan ini menyita perhatian publik nasional.

"Kami ingin mengawal sidang ini agar berjalan sebagaimana mestinya," terangnya, Senin (1/6/2015).

Menurut Bahrul, biasanya kasus-kasus yang menyita perhatian publik sangat rentan terhadap tekanan berbagai pihak. Tekanan tersebut bisa berbagai macam bentuknya dan dikhawatirkan mempengaruhi jalannya persidangan serta dapat menjauhkan independensi majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara.

Kasus penyekapan dan penyiksaan oleh geng wanita ini, menurut KY, sangat spesial karena terjadi di sebuah kota kecil, Yogyakarta. Selama ini Yogyakarta dikenal sebagai kota yang ramah dan sangat menjunjung tinggi nilai norma adat istiadat dan agama.

"Yogyakarta selama ini dikenal ramah dan memegang tradisi, tetapi kenapa tiba-tiba ada kasus seperti ini. Makanya kami memberi perhatian khusus," tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Bantul Supandrio mengaku justru tidak mengetahui alasan KY memantau langsung proses persidangan tersebut. Kemungkinan besar, kasus ini menarik bagi KY karena mendapat perhatian publik. Namun, pihaknya menjamin tidak ada intervensi dalam sidang ini.

Supandrio mengungkapkan, dalam sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan lima orang saksi termasuk saksi korban. Lima orang saksi tersebut di antaranya memang tiga orang yang tidak hadir dalam persidangan keterangan saksi pekan lalu. Korban dihadirkan karena sudah selesai menjalani ujian di sekolah.
(zik)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
21 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
33 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
55 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved