Tanpa Surat Izin,3 Kapal Pukat Trawl Diamankan
A
A
A
TANJUNG BERINGIN - Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan tiga unit kapal pukat trawl ke Dermaga Satpol Air di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kamis (28/5).
Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Agung Supono menjelaskan, penangkapan itu terjadi di arah utara Perairan Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, pada posisi lebih kurang 600 meter. Setelah dicek petugas, diketahui ketiga kapal tidak memiliki izin (SIPI). Selain itu kapal tersebut ternyata menggunakan alat tangkap jenis pukat hela dasar berpapan atau sering disebut otter trawls .
“Ketiganya terindikasi melanggar Pasal 26 ayat 1 subs Pasal 92 dan atau Pasal 27 ayat 1 subs Pasal 93 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 subs Pasal 85 dari UU No.45/2009 tentang perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan,” katanya di Mapolres Sei Rampah, Jumat (29/5). Dari identifikasi diketahui ketiga kapal itu masing-masing Kapak Motor (KM) Putra Karo dengan nakhoda Sugiarto Tarigan, 50, warga Jalan Solo, Pasar 9, Desa Suka, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
KM Delima bernakhoda Saidir Intun alias Saidir, 44, warga Pekan Sialang Buah, gg Family, Kecamatan Teluk Mengkudu; dan satu unit lagi KM tanpa nama atau tanpa tanda selar dengan nakhoda Saiful Ramadan, 32, warga Dusun II Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Batubara. “Satpol Air akan terus menggiatkan operasi. Penanganan ini dianggap penting, karena selain mencegah pukat trawl , polisi juga harus bergerak cepat sebelum ada bentrok di lapangan antarnelayan tradisional dan nelayan pukat sendiri,” kata AKBP Guntur Agung Supono.
Sementara nakhoda KM Putra Karo Sugiarto di Mapolres Sergai mengaku kapal itu bukan miliknya, melainkan milik seorang juragan. “Hampir semua nelayan di daerah kami menggunakan trawl sebagai alat tangkap ikan. Aku hanya pekerja saja, itu perintah juragannya,” katanya.
Erdian wirajaya
Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Agung Supono menjelaskan, penangkapan itu terjadi di arah utara Perairan Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, pada posisi lebih kurang 600 meter. Setelah dicek petugas, diketahui ketiga kapal tidak memiliki izin (SIPI). Selain itu kapal tersebut ternyata menggunakan alat tangkap jenis pukat hela dasar berpapan atau sering disebut otter trawls .
“Ketiganya terindikasi melanggar Pasal 26 ayat 1 subs Pasal 92 dan atau Pasal 27 ayat 1 subs Pasal 93 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 subs Pasal 85 dari UU No.45/2009 tentang perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan,” katanya di Mapolres Sei Rampah, Jumat (29/5). Dari identifikasi diketahui ketiga kapal itu masing-masing Kapak Motor (KM) Putra Karo dengan nakhoda Sugiarto Tarigan, 50, warga Jalan Solo, Pasar 9, Desa Suka, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
KM Delima bernakhoda Saidir Intun alias Saidir, 44, warga Pekan Sialang Buah, gg Family, Kecamatan Teluk Mengkudu; dan satu unit lagi KM tanpa nama atau tanpa tanda selar dengan nakhoda Saiful Ramadan, 32, warga Dusun II Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Batubara. “Satpol Air akan terus menggiatkan operasi. Penanganan ini dianggap penting, karena selain mencegah pukat trawl , polisi juga harus bergerak cepat sebelum ada bentrok di lapangan antarnelayan tradisional dan nelayan pukat sendiri,” kata AKBP Guntur Agung Supono.
Sementara nakhoda KM Putra Karo Sugiarto di Mapolres Sergai mengaku kapal itu bukan miliknya, melainkan milik seorang juragan. “Hampir semua nelayan di daerah kami menggunakan trawl sebagai alat tangkap ikan. Aku hanya pekerja saja, itu perintah juragannya,” katanya.
Erdian wirajaya
(ars)