Polisi Tangkap Joki Muhammadiyah Malang dan Trisakti

Jum'at, 29 Mei 2015 - 21:40 WIB
Polisi Tangkap Joki...
Polisi Tangkap Joki Muhammadiyah Malang dan Trisakti
A A A
MALANG - Aparat Kepolisian Resort Malang berhasil menangkap lima tersangka kasus perjokian di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Trisakti, Jakarta.

Dua dari kelima tersangka itu Anto dan Hironimus, diamankan di Yogyakarta, pada Sabtu 23 Mei 2015. Sementara tiga tersangka lainnya Alex, Fajar, dan Rafah, diamankan di Jakarta keesokan harinya.

"Anto dan Hironimus menjalankan praktik perjokian di UMM. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Alex, Fajar, dan Rafah, menjalankan aksinya di Kampus Trisakti," kata Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto, Jumat (29/5/2015).

Ditambahkan dia, pelaku yang pertama ditangkap adalah Anto dan Hironimus. Penangkapan dilakukan oleh Polres Malang dibantu Polda Jatim. Setelah dilakukan pengembangan, ketiga tersangka lainnya berhasil diamankan.

"Ketiganya diamankan bersama 35 calon mahasiswa di salah satu hotel, di kawasan Grogol, Jakarta. Saat ditangkap, ketiganya sedang mempersiapkan puluhan peserta ini untuk mengikuti tes masuk di Universitas Trisaksi, Jakarta," terangnya.

Dia melanjutkan, praktik perjokian ini tergolong profesional karena memiliki jaringan hingga ke daerah-daerah. Mereka juga membentuk tim dan devisi-devisi yang memiliki spesialisasi sendiri-sendiri.

"Ada devisi perlengkapan, perekrutan calon mahasiswa, serta devisi master. Setiap devisi memiliki peran masing-masing," jelas Aris Haryanto.

Untuk devisi perlengkapan, tugasnya adalah menyiapkan perangkat elektronik seperti handphone, android, headset, dan alat pemancar danerphone, serta alat pemancar sera UPS. Perangkat ini disiapkan dan akan dipakai pada saat ujian.

Untuk mempermudah peserta, dikendalikan melalui server yang dikoordinir oleh tersangka Anton. Lalu berapa tarif yang dipasang untuk setiap calon mahasiswa? Kasatreskrim AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, mulai Rp150-300 juta.

"Kalau Fakultas Kedokteran, tarifnya Rp300 juta perorang," ungkap Kasat Wahyu.

Kasus ini terbongkar setelah Polisi berhasil mengamankan lima peserta di Fakultas Kedokteran UMM pada 11 Mei 2015. Pada saat ujian berlangsung, polisi dan panitia seleksi melakukan razia. Hasilnya, lima peserta yang diduga joki diamankan.

Kini, kelima joki telah mendekam di Polres Malang. Mereka dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 32 ayat (2) sub Pasal 48 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan anacaman 10 tahun.

Baca juga:
Palsukan Ijazah, 18 Kampus Terancam Ditutup
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6931 seconds (0.1#10.140)