Pengoplos Gas Dibekuk Polres Serang
A
A
A
SERANG - SW (32), warga Waringinkurung, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap jajaran Polres Serang lantaran kedapatan mengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
Aksi yang dilakukan SW tergolong nekat karena tanpa menggunakan peralatan khusus. Dengan regulator biasa yang diperoleh di pasaran, isi tabung gas 3 kilogram akan dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.
SW melakukan praktik curang tersebut di kediamannya. Dia memperoleh keuntungan berlipat lantaran menjual elpiji tabung ukuran 50 kilogram tersebut dengan harga Rp600 ribu.
Untuk pengisian tabung 50 kilogram tersebut, SW memerlukan sekitar 16 tabung melon dengan kisaran harga Rp360 ribu. Rata-rata keuntungan SW untuk tiap penjualan tabung mencapai Rp240.000.
"Baru satu tahun kayak gini, untungnya besar, satu hari saya paling banyak bisa ngehasilin tabung 50 kilogram tiga tabung," kata SW di Mapolres Serang, Jumat (29/5/2015).
Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku ini tergolong nekat.
"Padahal kan ini barang bersubsidi, dijual dengan harga nonsubsidi itu sudah melanggar," kata dia
Hasilnya, lanjut Nunung, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Futura yang digunakan SW untuk membawa tabung elpiji, tabung elpiji ukuran 50 kilogram, 18 tabung 3 kilogram, serta beberapa regulator alat pemindah isi tabung.
Akibat perbuatannya, SW dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 Jo Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Pasal 4 Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan.
"Pelaku ini diancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," pungkasnya.
Aksi yang dilakukan SW tergolong nekat karena tanpa menggunakan peralatan khusus. Dengan regulator biasa yang diperoleh di pasaran, isi tabung gas 3 kilogram akan dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.
SW melakukan praktik curang tersebut di kediamannya. Dia memperoleh keuntungan berlipat lantaran menjual elpiji tabung ukuran 50 kilogram tersebut dengan harga Rp600 ribu.
Untuk pengisian tabung 50 kilogram tersebut, SW memerlukan sekitar 16 tabung melon dengan kisaran harga Rp360 ribu. Rata-rata keuntungan SW untuk tiap penjualan tabung mencapai Rp240.000.
"Baru satu tahun kayak gini, untungnya besar, satu hari saya paling banyak bisa ngehasilin tabung 50 kilogram tiga tabung," kata SW di Mapolres Serang, Jumat (29/5/2015).
Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku ini tergolong nekat.
"Padahal kan ini barang bersubsidi, dijual dengan harga nonsubsidi itu sudah melanggar," kata dia
Hasilnya, lanjut Nunung, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Futura yang digunakan SW untuk membawa tabung elpiji, tabung elpiji ukuran 50 kilogram, 18 tabung 3 kilogram, serta beberapa regulator alat pemindah isi tabung.
Akibat perbuatannya, SW dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 Jo Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Pasal 4 Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan.
"Pelaku ini diancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," pungkasnya.
(zik)