Hadiwinoto Ajak Selamatkan Keraton

Kamis, 28 Mei 2015 - 10:42 WIB
Hadiwinoto Ajak Selamatkan...
Hadiwinoto Ajak Selamatkan Keraton
A A A
YOGYAKARTA - Polemik di internal Keraton Yogyakarta harus disikapi dengan bijak. Lurah Pangeran Keraton Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto pun mengajak semua anak HB IX untuk menyelamatkan institusi Keraton Yogyakarta.

KGPH Hadiwinoto mengakui, sikap putra-putri HB IX terhadap Raja Keraton Sultan Hamengku Buwono (HB) X sampai saat ini tetap berseberangan. Dia juga mengaku tidak sepakat dengan Sabdaraja dan Dawuhraja yang dikeluarkan sang raja. Adik kandung Sri Sultan HB X ini mengeaskan, meski tetap berseberangan, namun yang perlu diselamatkan adalah lembaga Keraton yang sudah eksis sejak ratusan tahun lalu, bukan orangnya.

“Yang pokok kan lembaganya yang harus diselamatkan. Kalau lembaga Keraton ada, sultannya sudah pasti ada,” kata Hadiwinoto saat ditemui seusai meresmikan Jogja City Mall (JCM) di Jalan Magelang, kemarin. Dia mengungkapkan, untuk menyelamatkan lembaga Keraton, sebagai Lurah Pangeran Keraton, dia segera mengumpulkan semua rayi dalem, setelah 3 Juni mendatang.

Sejumlah rayi dalem sudah menyampaikan pendapatnya seputar Sabdaraja dan Dawuhraja. “Nanti tinggal dikompilasi (masing-masing pendapat rayi dalem) itu,” ujarnya. KGPH Hadiwinoto memastikan, sampai saat ini kondisi di internal Keraton baik-baik saja. Bahkan ia juga mengaku komunikasinya dengan Sultan baik. Secara pribadi, Hadiwinoto sudah menyatakan tidak sepakat dengan Sabdaraja dan Dawuhraja.

“Yang penting lembaganya, tidak terbatas umur orang,” katanya. Sementara itu, kalangan DPRD DIY mengungkapkan tidak akan mengajukan judicial review UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK DIY). Bahkan, legislator menyayangkan jika UUK DIY sampai direvisi menyusul polemik di internal Keraton Yogyakarta.

Anggota DPRD DIY Suparja mengungkapkan, judicial review UUK bisa diajukan oleh perorangan, Lembaga Kasultanan atau Kadipaten Pakualaman, DPRD, perguruan tinggi, maupun kelompok masyarakat. Namun dia menyayangkan jika UUK buru-buru diubah. Menurut dia, disahkannya UUK merupakan hasil perjuangan panjang seluruh elemen masyarakat DIY.

“Sangat disayangkan kalau UUK buru-buru diubah mengingat keistimewaan ini sudah diperjuangkan sekian lama oleh segenap elemen masyarakat DIY,” katanya saat menjawab pertanyaan Dewan Perwakilan Mahasiswa UNY dalam audiensi umum di DPRD DIY, kemarin. Pada kesempatan itu, mahasiswa Prodi Bimbingan dan Konseling FIP UNY, Ari menanyakan sikap DPRD DIY seputar polemik di Keraton Yogyakarta.

“Kalau tidak ada titik temu di internal Keraton, apa dimungkinkan ke depan ada pilkada gubernur di DIY? Apa mungkin nanti undang-undangdirevisi? Bagaimana advokasi Dewan?” ucapnya. Lebih lanjut Suparja mengungkapkan, sejumlah persyaratan di UUK memang mengindikasikan Sultan yang bertahta adalah laki-laki. Namun Dewan tidak mau ikut berpolemik tentang wacana gubernur laki-laki atau perempuan.

“Sultan yang bertahta laki-laki atau perempuan itu urusan sana (Keraton). Jangan sampai urusan internal Keraton ditarik ke Dewan. Ketentuan UUK bisa saja direvisi, untuk mengakomodasi kemungkinan gubernur perempuan, yakni dengan judicial review UUK,” ujarnya.

Mantan Kades Gedangsari, Gunungkidul ini menegaskan, Sabdaraja dan Dhawuhraja merupakan urusan internal Keraton Yogyakarta, tidak ada kaitannya dengan DPRD DIY. Dewan juga tidak berkepentinganatas implikasi Sabdaraja dan Dhawuhraja terhadap suksesi Keraton.

“Sabdaraja itu berlakunya di internal Kasultanan. Dewan berpatokan pada UUK, bahwa Sultan yang bertahta itulah Gubernur DIY. Di UUK dicantumkan banyak persyaratan sebagai gubernur, termasuk menyangkut nama, gelar, dan daftar riwayat hidup,” paparnya.

Anggota Komisi B ini mengungkapkan, sejumlah persyaratan di UUK memang mengindikasikan Sultan yang bertahta adalah laki-laki. Namun Dewan tidak mau ikut berpolemik tentang wacana gubernur laki-laki atau perempuan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DIY Rani Widayati mengungkapkan, implikasi Sabdaraja terhadap paugeran merupakan urusan internal Keraton. Dewan tidak berani keluar dari ketentuan UUK. “Sabdaraja dan paugeran itu bukan kewenangan di luar tembok Keraton,” kata dia.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, Dewan tidak berkapasitas untuk mencampuri, siapa sosok yang bertahta di Keraton, baik laki-laki atau perempuan. “Dewan menyerahkan dinamika itu untuk diselesaikan keluarga Keraton Yogyakarta. Dewan tinggal menetapkan sosok yang bertakhta itu sebagai Gubernur DIY,” ungkapnya.

Ridwan anshori
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
2 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
5 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
6 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
12 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
14 jam yang lalu
Infografis
AS Tak Akan Selamatkan...
AS Tak Akan Selamatkan Sekutu NATO-nya Jika Dibom Nuklir Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved