Polresta Medan Bongkar Penjualan 1.200 Ijazah Palsu
A
A
A
MEDAN - Polresta Medan membongkar praktik penjualan 1.200 ijazah palsu, Rabu (27/5/2015) sore. Selain itu, seorang tersangka yang berperan sebagai rektor gadungan juga dibekuk.
Rektor gadungan berinisial MY ini diringkus petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Medan dari kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan. Tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi jual beli ijazah palsu dari universitas yang didirikannya sejak tahun 2003.
Tersangka yang memiliki titel profesor ini telah menjual sedikitnya 1.200 lembar ijazah palsu, mulai dari tingkat S1 hingga S3, dengan harga bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp40 juta. Para pembeli dapat langsung mendapatkan ijazah palsu tanpa harus melakukan proses perkuliahan.
Dari rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ratusan lembar ijazah palsu, stempel palsu, ratusan lembar kartu mahasiswa, sejumlah poster universitas fiktif, dan satu unit mobil sedan milik tersangka.
Menurut Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, pihaknya saat ini masih menelusuri praktik jual beli ijazah palsu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2003.
"Polisi juga masih menyelidiki sejumlah orang yang membantu tersangka dalam membuat ijazah palsu, termasuk para pembeli ijazah palsu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 67 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Rektor gadungan berinisial MY ini diringkus petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Medan dari kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan. Tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi jual beli ijazah palsu dari universitas yang didirikannya sejak tahun 2003.
Tersangka yang memiliki titel profesor ini telah menjual sedikitnya 1.200 lembar ijazah palsu, mulai dari tingkat S1 hingga S3, dengan harga bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp40 juta. Para pembeli dapat langsung mendapatkan ijazah palsu tanpa harus melakukan proses perkuliahan.
Dari rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ratusan lembar ijazah palsu, stempel palsu, ratusan lembar kartu mahasiswa, sejumlah poster universitas fiktif, dan satu unit mobil sedan milik tersangka.
Menurut Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, pihaknya saat ini masih menelusuri praktik jual beli ijazah palsu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2003.
"Polisi juga masih menyelidiki sejumlah orang yang membantu tersangka dalam membuat ijazah palsu, termasuk para pembeli ijazah palsu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 67 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
(zik)