Tiga Kurir 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati

Kamis, 28 Mei 2015 - 00:46 WIB
Tiga Kurir 25 Kg Sabu...
Tiga Kurir 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati
A A A
MEDAN - Tiga orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala di PN Medan, Rabu (27/5/2015).

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Hamri Prayoga (33), Rahmat Suwito (31), dan Ramlan Siregar (48). Ketiga terdakwa ini disidangkan dalam berkas terpisah.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata JPU dari Kejari Medan ini di hadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Seusai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis bertanya kepada terdakwa apakah bisa dimengerti. "Saudara terdakwa, kita kan sudah sama-sama dengar tuntutan dari jaksa. Bagaimana, bisa dimengerti?" tanya hakim M Aksir.

Terdakwa Hamri Prayoga hanya tertunduk lesu mendengarkan pertanyaan hakim. Dengan suara pelan, dia menyatakan akan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengacara.

Lawrencius Manurung, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama dua pekan untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan).

"Karena kami baru mendampingi para terdakwa ini, majelis, maka kami meminta agar diberikan waktu selama dua minggu untuk menyusun pleidoi. Karena kami juga harus mempelajari perkaranya ini," kata pengacara terdakwa ini.

Permintaan pengacara terdakwa tersebut ditolak oleh majelis hakim. Hakim pun hanya memberikan waktu seminggu kepada pengacara terdakwa ini untuk mengajukan pleidoi.

"Karena Rabu tanggal 17 Juni, perkaranya ini sudah harus putus. Kalau tidak, tanggal 21 Juni masa tahanannya habis. Jadi, waktunya seminggu saja ya, minggu depan sudah harus ajukan pleidoi," kata hakim yang langsung diterima pengacara terdakwa.

Setelah mendengarkan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Rabu (3/6/2015).

Di luar sidang, ketiga terdakwa menyatakan, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap mereka terlalu berat. Salah satu terdakwa, Hamri, menyatakan mereka hanya kurir.

"Tuntutannya terlalu berlebihan, kami melakukan ini karena ekonomi, karena kesusahan," katanya singkat lantas meninggalkan kerumunan wartawan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)