Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Syamsul

Rabu, 27 Mei 2015 - 10:09 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Syamsul
A A A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa Syamsul Anwar.

JPU menegaskan, dakwaan yang menyebutkan terdakwa Syamsul Anwar melakukan eksploitasi, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di rumahnya, Jalan Beo, Medan, sudah sesuai. “Untuk itu kami tetap pada dakwaan, majelis. Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dan meminta pada majelis hakim meneruskan sidang ke materi pokok perkara,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/5).

Menurut JPU, tim penasihat hukum terdakwa hanya sepenggal- sepenggal membaca isi dakwaan sehingga memaknai isi dakwaan tersebut tidak sepenuhnya. JPU juga beralasan, materi eksepsi para penasihat hukum terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP. “Surat dakwaan sudah jelas dan unsur-unsur pidananya didukung dengan alat bukti yang ada,” kata JPU dari Kejari Medan ini.

Seusai mendengar jawaban JPU atas eksepsi terdakwa itu, hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Ibrahim Nainggolan, telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Menurut tim penasihat hukum, dakwaan JPU kabur dan tidak relevan. Pengacara terdakwa ini juga menilai, surat dakwaan JPU ragu-ragu dalam penerapan pasalnya.

Diketahui, dalang kasus eksploitasi, penganiayaan, dan pembunuhan PRT Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT tersebut, didakwa JPU Sindu Hutomo dengan pasal berlapis. Terdakwa dijerat Pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/ 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan primer.

Bukan hanya itu, dalam dakwaan subsider, Syamsul Anwar juga dijerat dengan Pasal 1 UU No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Syamsul Anwar diduga sebagai dalang penganiaya PRT Endang Murdianingsih, 55, warga asal Madura; Rukmiyani, 42, asal Demak; Anis Rahayu, 31, asal Malang; dan Hermin alias Cici yang meninggal dunia.

Panggabean hasibuan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5726 seconds (0.1#10.140)