Haris Sudah 2 Kali Jual Orangutan

Selasa, 26 Mei 2015 - 10:28 WIB
Haris Sudah 2 Kali Jual Orangutan
Haris Sudah 2 Kali Jual Orangutan
A A A
MEDAN - Sidang kasus perdagangan satwa dilindungi, orangutan (Pongo abelii), dengan terdakwa Vast Haris Nugroho Sentono alias Haris, 30, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5).

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Haris mengaku sudah dua kali menjual orangutan. “Sudah dua kali saya jual, majelis,” kata Haris di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Haris mengakui, sebelumnya pernah menjual orangutan kepada orang lain, dan yang kedua kepada Viko yang membuat dia ditangkap polisi. Haris juga sudah menerima Rp5 juta uang hasil penjualan orangutan yang ditransfer ke rekeningnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy F Manurung kemudian menunjukkan print out komunikasi terdakwa perihal uang Rp5 juta tersebut kepada majelis hakim. “Sudah berapa lama kamu menjalankan bisnis ini?” tanya jaksa. Haris menjelaskan sudah dua tahunmenjualsatwaliartersebut. Dia mengungkapkan, orangutan didapatdari DolokTinggi Raja, Simalungun. Orangutan itu merupakan hasil tangkapan warga setempat yang dibelinya, kemudian dijual kembali.

Diketahui, atas perbuatan terdakwa Haris, dia didakwa melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo PP No 7/1999.

Panggabean hasibuan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9243 seconds (0.1#10.140)