Polisi Geledah Kantor Disdikpora Demak
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Demak, kemarin.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat-alat teknologi informasi tahun 2012 dengan kerugian negara sekitar Rp1,3miliar. Pantauan KORAN SINDO di Kantor Disdikpora Kabupaten Demak, Jalan Katonsari No 89, penyidik berjumlah delapan orang tiba pada pukul 13.30 WIB. Penggeledahan dipimpin Kepala Sub-dit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Syarif Rahman.
Siang itu suasana kantor masih ramai. Beberapa PNS terlihat kaget dengan kedatangan penyidik Polda yang didampingi beberapa personel Polres Demak bersenjata laras panjang. Penyidik pun menggeledah beberapa ruangan. Penggeledahan memakan waktu sekitar 2 jam, penyidik menyita aneka dokumen termasuk CPU dari ruang bidang TK/SD setempat di lantai II. Kepala Subdirektorat III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Syarif Rahman mengatakan, proyek itu berpagu anggaran Rp2,59 miliar dengan nilai kontrak Rp2,23 miliar untuk pengadaan peralatan teknologi informasi pada 103 unit SD/ SDLB.
Penyimpangan uang negara itubermodusmark up. Pemenang lelangnya atau penyedia barang adalah PT WAP, sebuah perusahaan lokal Demak. Perusahaan ini menyediakan peralatan dengan spesifikasi di bawah standar proyek. “Tipe barang-barangnya (pengadaan) dari lokal, Semarang dan Demak. Ada beberapa juga yang tidak lama sudah rusak. Selain itu, ternyata software- nya juga bajakan,” kata Syarif.
Syarif mengatakan, pimpinan PT WAP sudah diduga kuat jadi tersangka. Namun penetapan resminya menunggu gelar perkara internal penyidik. Saat ini baru ada satu pelaku dan terbuka kemungkinan besar akan ada tersangka lain. “Tentu bertahap. Pada perkara seperti ini ada yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang bertanggung jawab. Siapa pun bisa diperiksa (dan ditetapkan tersangka, termasuk kepala dinas),” ucapnya.
Kepala Disdikpora Kabupaten Demak, Mukhtar Lutfi mengatakan, akan terus kooperatif terhadap proses hukum. “Kalau penggeledahan, ya kami persilakan asalkan sesuai aturan,” kata Lutfi.
Eka setiawan
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat-alat teknologi informasi tahun 2012 dengan kerugian negara sekitar Rp1,3miliar. Pantauan KORAN SINDO di Kantor Disdikpora Kabupaten Demak, Jalan Katonsari No 89, penyidik berjumlah delapan orang tiba pada pukul 13.30 WIB. Penggeledahan dipimpin Kepala Sub-dit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Syarif Rahman.
Siang itu suasana kantor masih ramai. Beberapa PNS terlihat kaget dengan kedatangan penyidik Polda yang didampingi beberapa personel Polres Demak bersenjata laras panjang. Penyidik pun menggeledah beberapa ruangan. Penggeledahan memakan waktu sekitar 2 jam, penyidik menyita aneka dokumen termasuk CPU dari ruang bidang TK/SD setempat di lantai II. Kepala Subdirektorat III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Syarif Rahman mengatakan, proyek itu berpagu anggaran Rp2,59 miliar dengan nilai kontrak Rp2,23 miliar untuk pengadaan peralatan teknologi informasi pada 103 unit SD/ SDLB.
Penyimpangan uang negara itubermodusmark up. Pemenang lelangnya atau penyedia barang adalah PT WAP, sebuah perusahaan lokal Demak. Perusahaan ini menyediakan peralatan dengan spesifikasi di bawah standar proyek. “Tipe barang-barangnya (pengadaan) dari lokal, Semarang dan Demak. Ada beberapa juga yang tidak lama sudah rusak. Selain itu, ternyata software- nya juga bajakan,” kata Syarif.
Syarif mengatakan, pimpinan PT WAP sudah diduga kuat jadi tersangka. Namun penetapan resminya menunggu gelar perkara internal penyidik. Saat ini baru ada satu pelaku dan terbuka kemungkinan besar akan ada tersangka lain. “Tentu bertahap. Pada perkara seperti ini ada yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang bertanggung jawab. Siapa pun bisa diperiksa (dan ditetapkan tersangka, termasuk kepala dinas),” ucapnya.
Kepala Disdikpora Kabupaten Demak, Mukhtar Lutfi mengatakan, akan terus kooperatif terhadap proses hukum. “Kalau penggeledahan, ya kami persilakan asalkan sesuai aturan,” kata Lutfi.
Eka setiawan
(ars)