BPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menggerebek sebuah pabrik mie basah berformalin di Jalan Situ Gunting Barat, RT 06/09 Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (25/5/2015).
Dari hasil penggerebekan itu sebanyak 8 karung mie, bahan baku, serta mesin cetak disita petugas sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Penyelidikan BPOM Bandung Edi Kusnadi menuturkan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberi tahu bahwa di lokasi tersebut ada kegiatan produksi mie basah yang mengandung formalin.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar ada pabrik yang menggunakan bahan kimia berbahaya dalam pangan. "Dari hasil dari uji tes, menyatakan bahwa mie yang di produksi di tempat tersebut positif mengandung formalin," ujar Edi.
Edi menjelaskan, mie tersebut sengaja dicampurkan dengan menggunakan bubuk formalin. Tujuannya agar mie yang dihasilkan lebih tahan lama dan membuat warna mie terlihat lebih terang. "Ini dilakukan agar mie tahan lama dan tidak mudah putus," katanya.
Dalam satu hari, pabrik yang baru mulai beroperasi selama 4 bulan ini, mampu memproduksi 3-4 ton mie. Hasil produksi diedarkan ke sejumlah pasar pasar tradisional di wilayah Bandung raya.
"Pabrik ini dalam sehari bisa memproduksi 3-4 ton per hari. Dijual dengan harga 4-5 ribu/kg. Diedarkannya ke pasar-pasar di area Bandung raya ini," ucapnya.
Saat penggerebekan dilakukan, pemilik pabrik tersebut tidak berada dilokasi. Hanya beberapa orang karyawan yang berada dilokasi.
Pemilik tersebut, selanjutnya akan dikenakan pasal 136 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pengedaran produksi pangan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melalui ambang batas maksimal penggunaan bahan. "Kami bawa bahan baku dan juga mesinnya sebagai barang bukti," katanya.
Edi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli mie Pasalnya mie yang berformalin ini memiliki dampak buruk bila dikonsumsi.
"Dampaknya apabila dikonsumsi masyarakat mungkin akan terlihat jangka panjang, jadi akan menyebabkan kanker dan bisa merusak ginjal, hati, dan paru-paru," pungkasnya.
Dari hasil penggerebekan itu sebanyak 8 karung mie, bahan baku, serta mesin cetak disita petugas sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Penyelidikan BPOM Bandung Edi Kusnadi menuturkan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberi tahu bahwa di lokasi tersebut ada kegiatan produksi mie basah yang mengandung formalin.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar ada pabrik yang menggunakan bahan kimia berbahaya dalam pangan. "Dari hasil dari uji tes, menyatakan bahwa mie yang di produksi di tempat tersebut positif mengandung formalin," ujar Edi.
Edi menjelaskan, mie tersebut sengaja dicampurkan dengan menggunakan bubuk formalin. Tujuannya agar mie yang dihasilkan lebih tahan lama dan membuat warna mie terlihat lebih terang. "Ini dilakukan agar mie tahan lama dan tidak mudah putus," katanya.
Dalam satu hari, pabrik yang baru mulai beroperasi selama 4 bulan ini, mampu memproduksi 3-4 ton mie. Hasil produksi diedarkan ke sejumlah pasar pasar tradisional di wilayah Bandung raya.
"Pabrik ini dalam sehari bisa memproduksi 3-4 ton per hari. Dijual dengan harga 4-5 ribu/kg. Diedarkannya ke pasar-pasar di area Bandung raya ini," ucapnya.
Saat penggerebekan dilakukan, pemilik pabrik tersebut tidak berada dilokasi. Hanya beberapa orang karyawan yang berada dilokasi.
Pemilik tersebut, selanjutnya akan dikenakan pasal 136 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pengedaran produksi pangan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melalui ambang batas maksimal penggunaan bahan. "Kami bawa bahan baku dan juga mesinnya sebagai barang bukti," katanya.
Edi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli mie Pasalnya mie yang berformalin ini memiliki dampak buruk bila dikonsumsi.
"Dampaknya apabila dikonsumsi masyarakat mungkin akan terlihat jangka panjang, jadi akan menyebabkan kanker dan bisa merusak ginjal, hati, dan paru-paru," pungkasnya.
(nag)