Siska Tak Tahu Suami Jualan Ganja
A
A
A
MUARAENIM - Sebanyak 48 paket ganja siap edar berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Muaraenim di rumah tersangka Can, 21, di Jalan Jenderal Sudirman Gang Merpati Kelurahan Tungkal, Muaraenim, Kamis (21/5) malam.
Paket tersebut siap diedarkan masing-masing seharga Rp50.000. Selain mengamankan barang bukti puluhan paket ganja, polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Putra Anugerah, 20, dan M Triyono, 20, warga Pelawaran Muaraenim serta istri Can yang bernama Siska, 20, yang statusnya masih ditetapkan sebagai saksi. Kedua tersangka diamankan dari rumah tersangka Can yang digerebek oleh polisi.
Keduanya kedapatan menyembunyikan 1 paket ganja senilai Rp50.000 di sela jendela dekat mereka duduk di rumah tersangka. Selain itu, polisi ber hasil menemukan 1 unit kaca pirex yang diduga digunakan oleh keduanya untuk mengonsumsi sabu bersama tersangka Can.
Selain barang bukti ganja dan mengamankan dua tersangka dan satu saksi, polisi juga berhasil mengamankan ba rang bukti uang tunai senilai Rp1.279.000 yang didapatkan di dalam baskom di rumah tersangka. Kapolres Muaraenim AKPB Nuryanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Bustomi mengata kan, dua orang yang berhasil diamankan dari rumah tersangka Can, sudah mereka tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1 linting ganja dan kedapatan usai mengonsumsi sabu bersama Can yang berhasil kabur.
Sementara, Siska saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Hanya saja jika dalam penyidikan terbukti terlibat, jelas statusnya akan di jadikan tersangka. “Untuk Putra dan Triyono, mereka sudah kita tetapkan se bagai tersangka,” ujar nya kemarin. Kronologis penangkapan sendiri menurut Bustomi, atas hasil laporan masyarakat kepada pihaknya malam itu.
Mendapat informasi mereka langsung meluncur ke rumah tersangka Can. Hanya saja diduga tersangka Can mengetahui keda tangan petugas dan berhasil kabur. Saat polisi berhasil masuk ke rumah, didapati kedua tersangka (Putra dan Triyono) ada di dalam rumah dan saat digeledah polisi mendapatkan 1 linting ganja yang diselipkan di dekat jendela.
“Jadi ganja yang kita temukan, 1 paket milik kedua ter sangka yang baru di beli, dan 47 lainnya kita temukan di dalam baskom bersama sejumlah uang tunai,” jelasnya. Dari keterangan tersangka, saksi Siska tidak mengetahui kedatangan kedua tersangka ke rumah tersebut. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dari kasus tersebut, termasuk peran Siska di dalam bisnis haram suaminya.
“Ketiganya sudah kita ambil sampel urinenya. Namun, hasil nya belum kita terima,” ujarnya lagi. Siska sendiri saat dikonfirmasi saat menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba Polres Muaraenim mengaku tidak mengetahui bisnis haram suaminya.
Irhamudin sp
Paket tersebut siap diedarkan masing-masing seharga Rp50.000. Selain mengamankan barang bukti puluhan paket ganja, polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Putra Anugerah, 20, dan M Triyono, 20, warga Pelawaran Muaraenim serta istri Can yang bernama Siska, 20, yang statusnya masih ditetapkan sebagai saksi. Kedua tersangka diamankan dari rumah tersangka Can yang digerebek oleh polisi.
Keduanya kedapatan menyembunyikan 1 paket ganja senilai Rp50.000 di sela jendela dekat mereka duduk di rumah tersangka. Selain itu, polisi ber hasil menemukan 1 unit kaca pirex yang diduga digunakan oleh keduanya untuk mengonsumsi sabu bersama tersangka Can.
Selain barang bukti ganja dan mengamankan dua tersangka dan satu saksi, polisi juga berhasil mengamankan ba rang bukti uang tunai senilai Rp1.279.000 yang didapatkan di dalam baskom di rumah tersangka. Kapolres Muaraenim AKPB Nuryanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Bustomi mengata kan, dua orang yang berhasil diamankan dari rumah tersangka Can, sudah mereka tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1 linting ganja dan kedapatan usai mengonsumsi sabu bersama Can yang berhasil kabur.
Sementara, Siska saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Hanya saja jika dalam penyidikan terbukti terlibat, jelas statusnya akan di jadikan tersangka. “Untuk Putra dan Triyono, mereka sudah kita tetapkan se bagai tersangka,” ujar nya kemarin. Kronologis penangkapan sendiri menurut Bustomi, atas hasil laporan masyarakat kepada pihaknya malam itu.
Mendapat informasi mereka langsung meluncur ke rumah tersangka Can. Hanya saja diduga tersangka Can mengetahui keda tangan petugas dan berhasil kabur. Saat polisi berhasil masuk ke rumah, didapati kedua tersangka (Putra dan Triyono) ada di dalam rumah dan saat digeledah polisi mendapatkan 1 linting ganja yang diselipkan di dekat jendela.
“Jadi ganja yang kita temukan, 1 paket milik kedua ter sangka yang baru di beli, dan 47 lainnya kita temukan di dalam baskom bersama sejumlah uang tunai,” jelasnya. Dari keterangan tersangka, saksi Siska tidak mengetahui kedatangan kedua tersangka ke rumah tersebut. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dari kasus tersebut, termasuk peran Siska di dalam bisnis haram suaminya.
“Ketiganya sudah kita ambil sampel urinenya. Namun, hasil nya belum kita terima,” ujarnya lagi. Siska sendiri saat dikonfirmasi saat menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba Polres Muaraenim mengaku tidak mengetahui bisnis haram suaminya.
Irhamudin sp
(ftr)