Sindikat Pengedar Kosmetik Palsu Digerebek
A
A
A
TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggerebek distributor besar kosmstik berbahan kimia berbahaya di wilayah Kelurahan Karangwaru, Kota Tulungagung.
Dari tangan Sugiono, 50, warga setempat, petugas reserse narkoba mengamankan 4.554 kosmetik berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Pihak yang bertanggung jawab (Sugiono) telah kami periksa. Sebab barang-barang ini diduga kuat tidak ada izin BPOM,” ujar Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Siswanto, kemarin.
Saat penggerebekan seluruh produk kecantikan dengan bermacam ukuran dan kemasan itu tersimpan rapi di dalam kardus. Di antaranya krim pemutih siang malam merek racikan Special Natural 3.780 buah, krim jerawat merek SP hijau 244 buah, krim jerawat merek SP hitam 396 buah, krim pemutih merek DR 186 buah, dan krim pemutih merek DR Gold 30 buah.
Selain itu, ada juga krim pemutih diamond grand 72 buah, krim pemutih 99 buah, kosmetik Spa Exflolitating gel empat botol, dan whitening body lotion delapan botol. Sesuai keterangan BPOM semua produk kecantikan itu mengandung bahan kimia merkuri yang membahayakan kesehatan kulit manusia. “Barang-barang kosmetik ini ditengarai sudah siap edar,” kata Siswanto.
Polisi menduga kosmetik berbahaya itu sudah lama beredar di sejumlah toko kosmetik di Kota Tulungagung. Apalagi harganya relatif terjangkau. Setidaknya lebih murah dibanding dengan produk kecantikan yang dijual dokter kecantikan. Karena itu, kata Siswanto, tidak tertutup kemungkinan kosmetik itu juga sudah beredar di pasar tradisional dan desadesa.
“Penyelidikan kami pertama kali juga melalui temuan di salah satu toko di Tulungagung yang menjual produk bersangkutan,” katanya. Sugiono kepada penyidik mengaku mendapat pasokan dari sales freelance berasal dari luar kota. Sales tersebut, kata Sugiono, tidak mengatasnamakan pegawai produk kecantikan yang ia jual. Barang dikirim setiap dua pekan sekali. Ia mengaku hanya pasif menunggu tanpa bisa menghubungi sales bersangkutan.
“Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan, terutama membongkar jaringan pengedar barang-barang kosmetik berbahaya tersebut,” kata Siswanto. Polisi berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membawa sampel kosmetik ke laboratorium Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Solichan arif
Dari tangan Sugiono, 50, warga setempat, petugas reserse narkoba mengamankan 4.554 kosmetik berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Pihak yang bertanggung jawab (Sugiono) telah kami periksa. Sebab barang-barang ini diduga kuat tidak ada izin BPOM,” ujar Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Siswanto, kemarin.
Saat penggerebekan seluruh produk kecantikan dengan bermacam ukuran dan kemasan itu tersimpan rapi di dalam kardus. Di antaranya krim pemutih siang malam merek racikan Special Natural 3.780 buah, krim jerawat merek SP hijau 244 buah, krim jerawat merek SP hitam 396 buah, krim pemutih merek DR 186 buah, dan krim pemutih merek DR Gold 30 buah.
Selain itu, ada juga krim pemutih diamond grand 72 buah, krim pemutih 99 buah, kosmetik Spa Exflolitating gel empat botol, dan whitening body lotion delapan botol. Sesuai keterangan BPOM semua produk kecantikan itu mengandung bahan kimia merkuri yang membahayakan kesehatan kulit manusia. “Barang-barang kosmetik ini ditengarai sudah siap edar,” kata Siswanto.
Polisi menduga kosmetik berbahaya itu sudah lama beredar di sejumlah toko kosmetik di Kota Tulungagung. Apalagi harganya relatif terjangkau. Setidaknya lebih murah dibanding dengan produk kecantikan yang dijual dokter kecantikan. Karena itu, kata Siswanto, tidak tertutup kemungkinan kosmetik itu juga sudah beredar di pasar tradisional dan desadesa.
“Penyelidikan kami pertama kali juga melalui temuan di salah satu toko di Tulungagung yang menjual produk bersangkutan,” katanya. Sugiono kepada penyidik mengaku mendapat pasokan dari sales freelance berasal dari luar kota. Sales tersebut, kata Sugiono, tidak mengatasnamakan pegawai produk kecantikan yang ia jual. Barang dikirim setiap dua pekan sekali. Ia mengaku hanya pasif menunggu tanpa bisa menghubungi sales bersangkutan.
“Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan, terutama membongkar jaringan pengedar barang-barang kosmetik berbahaya tersebut,” kata Siswanto. Polisi berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membawa sampel kosmetik ke laboratorium Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Solichan arif
(bbg)