Anggota DPRD Majalengka Ditahan
A
A
A
SUBANG - Kejaksaan Negeri (kejari) Subang menahaade nurjanah/n seorang anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (20/5) petang. Penangkapan legislator itu bertepatan dengan momen Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Legislator berinisial CS yang baru terpilih pada Pileg 2014 lalu ini, diduga mengorupsi bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2013, berupa proyek pipanisasi air bersih yang disalurkan kepada 51 desa di Kabupaten Subang senilai Rp3 miliar. Sebelum digiring menuju mobil tahanan, CS sempat menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik seksi pidana khu sus (pidsus) selama empat jam lebih.
Menjelang petang, CS digelandang menuju mobil tahanan dengan kawalan ketat petugas kejaksaan. Namun saat digiring petugas, sekujur tubuh CS, dari wajah hingga pinggang ditutup kain putih mirip pocong, sehingga wajahnya tersembunyi. Bahkan, CS sampai berlari kencang ketika hendak memasuki mobil tahanan warna hijau tua, yang membawanya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Subang, sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang Anang Suhartono menyebut, CS merupakan tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan program pipanisasi air bersih, bersumber dari APBD Jabar tahun 2013 yang disalurkan kepada 51 desa di Kabupaten Subang. Masing-masing desa mendapat bantuan bervariasi, mulai dari Rp150-300 juta. Total keseluruhan bantuan mencapai Rp3 miliar.
Dalam realisasinya, tersangka yang saat itu belum menjadi anggota DPRD, diduga menyunat dana ban tu an tersebut. Nilai pungutan bervariasi untuk setiap desa penerima bantuan. “Modus penyimpangannya, CS melakukan pemotongan atau pungutan bantuan dengan besar bervariasi setiap desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Soal berapa pastinya nilai kerugian itu, masih dalam proses penghitungan,”papar Anang kepada KORAN SINDO kemarin. Dalam kasus ini, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Namun dalam perkem bangannya, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. “Lihat perkembangan nanti, mungkin saja (tersangka) bertambah,” katanya.
Usep husaeni/ ade nurjanah
Legislator berinisial CS yang baru terpilih pada Pileg 2014 lalu ini, diduga mengorupsi bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2013, berupa proyek pipanisasi air bersih yang disalurkan kepada 51 desa di Kabupaten Subang senilai Rp3 miliar. Sebelum digiring menuju mobil tahanan, CS sempat menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik seksi pidana khu sus (pidsus) selama empat jam lebih.
Menjelang petang, CS digelandang menuju mobil tahanan dengan kawalan ketat petugas kejaksaan. Namun saat digiring petugas, sekujur tubuh CS, dari wajah hingga pinggang ditutup kain putih mirip pocong, sehingga wajahnya tersembunyi. Bahkan, CS sampai berlari kencang ketika hendak memasuki mobil tahanan warna hijau tua, yang membawanya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Subang, sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang Anang Suhartono menyebut, CS merupakan tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan program pipanisasi air bersih, bersumber dari APBD Jabar tahun 2013 yang disalurkan kepada 51 desa di Kabupaten Subang. Masing-masing desa mendapat bantuan bervariasi, mulai dari Rp150-300 juta. Total keseluruhan bantuan mencapai Rp3 miliar.
Dalam realisasinya, tersangka yang saat itu belum menjadi anggota DPRD, diduga menyunat dana ban tu an tersebut. Nilai pungutan bervariasi untuk setiap desa penerima bantuan. “Modus penyimpangannya, CS melakukan pemotongan atau pungutan bantuan dengan besar bervariasi setiap desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Soal berapa pastinya nilai kerugian itu, masih dalam proses penghitungan,”papar Anang kepada KORAN SINDO kemarin. Dalam kasus ini, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Namun dalam perkem bangannya, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. “Lihat perkembangan nanti, mungkin saja (tersangka) bertambah,” katanya.
Usep husaeni/ ade nurjanah
(bbg)