Diundang KPK Bupati Bantul Tak Penuhi Panggilan JPU

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:26 WIB
Diundang KPK Bupati Bantul Tak Penuhi Panggilan JPU
Diundang KPK Bupati Bantul Tak Penuhi Panggilan JPU
A A A
YOGYAKARTA - Bupati Bantul Sri Suryawidati (Ida) dan Wakil Bupati Bantul Sumarno kompak tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Informasi dari JPU, Ida tak hadir dengan alasan tengah memenuhi undangan KPK di Semarang. Sedangkan Sumarno beralasan sakit dan tengah rawat inap di RSUD Bantul. Sidang kemarin sedianya akan mendengar keterangan dari keduanya soal dasar hukum, pengelolaan, dan pengawasan pemberian dana hibah Pemkab Bantul ke klub sepak bola Persiba tahun 2011 senilai Rp12,5 miliar.

"Bupati ke Semarang, wakilnya sakit. Kami akan panggil ulang keduanya untuk bersaksi di persidangan," kata JPU Ismaya Hera Wardani, kemarin Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Barita Saragih akhirnya hanya memeriksa dua orang saksi, yaitu Kasubag Hukum Pemkab Bantul Andy Sulistyo dan mantan anggota Badan Anggaran DPRD Bantul Ari Dewanto.

Andy menerangkan soal dasar hukum pengelolaan dana hibah berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2011. Diakuinya di dokumen Perbup memang sengaja ditulis tanggal pengesahan pada 3 Januari 2011. "Pembahasan berlangsung Februari–Maret 2011. Tapi nomor dan tanggal dipesan dulu, yang pesan sekretaris DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Bantul," kata Andy.

Mendengar jawaban itu, hakim tidak serta merta percaya begitu saja. Karena menurut kesaksian Abu Dzarin yang saat itu menjabat kepala DPKAD Bantul, pembahasan baru selesai Juni dan disahkan Juli 2011. Soal adanya dua perbup yang menjadi dasar hukum dana hibah Persiba yaitu Perbup Nomor 6c Tahun 2008 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2011, Andy mengaku memang tak ada pasal di perbup baru yang menyatakan mencabut perbup lama karena pada dasarnya materinya masih sama.

Meskipun pasal soal pengawasan berbeda yaitu di Perbup 6c/2008 pengawasan di tangan bupati sedangkan di Perbup 1/2011 pengawasan di pundak SKPD. "Perbup 1/2011 cakupannya juga lebih luas, selain dana hibah juga soal bansos. Kalau 6c hanya soal keolahragaan saja," ujarnya. Lagi-lagi hakim mempertanyakan jawaban tersebut.

Karena seharusnya di perbup baru harus ada pasal yang berbunyi mencabut perbup lama. "Ini sengaja diambangkan, atau sengaja dibiarkan? Sebagai kasubag hukum, saksi seharusnya melihat pasal per pasal. Jika ada yang tak sesuai, harus mengoreksi," kata Hakim Barita. Sementara Ari Dewanto mengaku saat pembahasan dana hibah Persiba di tingkat Dewan, Banggar tidak memeriksa proposal pengajuan dana hibah secara detail.

"Utak-atik proposal di Komisi D, kami Banggar terima matang," ujarnya yang saat itu sebagai anggota Komisi C dari Fraksi Demokrat. Saat ditanya JPU, Ari juga mengaku di Banggar tak dibahas soal adanya alokasi dana hibah untuk melunasi pinjaman Persiba ke pihak ketiga. Dia juga tidak tahu ada tiga buah proposal pengajuan dana hibah dari Persiba yang masing-masing isinya berbeda.

Di proposal pertama Mei 2011 yang ditandatangani oleh Idham Samawi selaku Ketua Umum Persiba tidak ada item dana hibah untuk melunasi pinjaman. Namun saat dana hibah akan dicairkan pada Agustus 2011 muncul dua proposal baru, ada item yang menyebutkan dana hibah untuk melunasi pinjaman Rp3,8 miliar.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0286 seconds (0.1#10.140)