Guru Besar UGM Divonis Dua Tahun

Kamis, 21 Mei 2015 - 09:37 WIB
Guru Besar UGM Divonis Dua Tahun
Guru Besar UGM Divonis Dua Tahun
A A A
YOGYAKARTA - Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Susamto Somowiyarjo dan tiga dosen pada fakultas yang sama akhirnya divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor kemarin menyatakan keempatnya bersalah dalam kasus penyerobotan lahan aset UGM yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar. Tiga dosen lainnya yang diputus bersalah, yaitu Ir. Ken Suratiyah, Ir. Toekidjo, dan Dr. Triyanto.

“Keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut,” ungkap Hakim Ketua Sri Mumpuni saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, kemarin. Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidanapenjara, keempatterpidana masing-masing juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski terbukti bersalah, keempat terdakwa tidak dihukum mengganti uang kerugian negara Rp11,2 miliar. “Para terdakwa tidak terbukti menikmati uang untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dibebani membayar uang kerugian negara,” kata Sri Mumpuni.

Mereka duduk di kursi pesakitan dalam kasus ini selaku pengurus Yayasan Fapertagama dulu bernama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Terbukti secara bersama-sama mengalihkan lahan aset UGM di Dusun Plumbon dan Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Bantul, masing-masing seluas 4.073 meter persegi dan 29.875 meter persegi pada kurun waktu 1998-2007.

Lahan yang semula aset UGM sejak 1963 secara sepihak diklaim dan dikuasai yayasan yang statusnya bukan organisasi resmi di bawah institusi UGM. Lahan itu kemudian dijual ke pengembang perumahan dan dialihkan untuk bisnis pembibitan pohon jati. Uang hasil penjualan dan bisnis lalu disetorkan ke rekening yayasan yang beranggotakan dosen-dosen Fakultas Pertanian UGM.

“Hal yang memberatkan adalah para terdakwa sebagai intelektual dan dosen seharusnya bisa lebih ekstra hati-hati mengelola aset UGM,” kata Sri Mumpuni. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara masing- masing selama tiga tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

“Kami akan pikirpikir dulu,” kata JPU Nurul Fransiska Damayanti menanggapi vonis hakim. Sementara keempat terdakwa langsung menyatakan banding. Pengacara para terdakwa, Augustinus Hutajulu, merasa keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Karena di persidangan tidak ada bukti pembelian lahan pada tahun 1963 itu berasal dari uang negara. “Tidak ada yang bisa buktikan pembelian lahan itu dengan uang negara. Para terdakwa juga terbukti tidak menikmati uang untuk kepentingan pribadi. Kami akan banding,” kata Hutajulu.

Mahasiswa UGM Menangis

Seusai sidang yang berlangsung selama 4,5 jam itu, Ken Suratiyah tidak kuasa menahan tangis. Dia langsung dipeluk kerabatnya. Ratusan mahasiswa Fakultas Pertanian UGM dan kolega empat terdakwa yang sejak pagi mengikuti persidangan juga mengeluarkan air mata. Apalagi saat mereka saling berjabat tangan, Wakil Rektor UGM Bidang Alumni dan Kerjasama, Paripurna, juga tampak di antara para pengunjung.

Di halaman parkir gedung Pengadilan Tipikor, ratusan mahasiswa dipimpin terdakwa Susamto bersama-sama menyanyikan beberapa lagu nasional dan mars UGM. Susamto yang tercatat menjabat Ketua Majelis Guru Besar UGM itu juga sempat diberi kenang- kenangan terbungkus pigura oleh mahasiswanya. “Dosen kami bukan koruptor,” teriak mahasiswa.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1022 seconds (0.1#10.140)