Orangtua Anak yang Disiram Air Keras Berharap Keadilan

Kamis, 21 Mei 2015 - 06:40 WIB
Orangtua Anak yang Disiram...
Orangtua Anak yang Disiram Air Keras Berharap Keadilan
A A A
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu Cabang Sukajadi, Palembang diharapkan memberikan keputusan adil dalam memutus perkara pencabulan dan penyiraman air keras terhadap ST, siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Dalam perkara ini, terdakwa atas nama Sabirullah alias Birul (23) merupakan kakak ipar korban. Terdakwa melakukan perbuatannya di rumah korban di Jalan Dusun II Kelurahan Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, 19 Desember 2014 silam.

Sidang akan kembali digelar pada pada Senin 25 Mei mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan jaksa.

“Kami tidak tahu lagi mau mengadu ke mana selain datang ke sini. Karena anak saya itu nyaris diperkosa dan disiram air keras. Kenapa kasusnya hanya penganiayan ringan saja,” ungkap orang tua korban, Masturo yang datang ke Kantor Redaksi Koran SINDO Palembang, Rabu 20 Mei 2015 semalam.

Masturo memperlihatkan anak kadungnya mengalami cacat permanen. Akibat air keras, seluruh tubuh putrinya yang berusia 16 tahun menjadi menciut. ST juga mengalami gangguan mental karena trauma karena teringat perlakuan bejat kakak iparnya itu.

“Pelaku masuk ke dalam kamar, celana anak saya digunting. Hanya tinggal celana dalam. Saat pelaku mengelus paha anak saya terbangun karena ia teriak air keras yang dibawanya dalam botol di sirami keseluruh tubuh anak saya. Dari leher badan hingga ke kaki semua badan anak saya cacat,” tutur Masturo.

Dia berharap hakim memberikan keputusan yang adil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Kami cuma minta keadilan. Tolong sampaikan dengan hakim putuskanlah secara adil,” ucap Masturo.

Secara terpisah, Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik (LP3) Sumatera Selatan, M Iskandar Elfatih menduga ada ketidakadilan dalam penanganan kasus itu.

“Memang saya lihat tidak ada keadilan selama persidangan hakim hanya fokus kepada satu kasus hingga hukumanya tidak menjadi berat,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya bersama keluarga korban telah melaporkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumsel.

Dia berharap P2TP2A memberikan pelayanan kesehatan mental kepada korban. “Kita juga berharap bantuan P2TP2A karena korban sangat mengalami gangguan mental,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Habibi membenarkan perkara pencabulan dan penyiraman air keras terhadap korban ST saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu cabang Sukajadi.

“Perkara dengan terdakwa Sabirullah alias Birul bin Darlin sudah tiga bulan terakhir disidangkan. Rencamanya sidang kembali dilanjutkan Senin dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa,” kata Habibi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)