15 Kapal Asing Diledakkan di Perairan Minahasa
A
A
A
BITUNG - Sebanyak 15 kapal asing yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia diledakan di Perairan Kema, Minahasa Utara Rabu siang (20/5/2015).
Kapal-kapal ikan yang diledakkan telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pencurian ikan di Perairan Sulawesi dan Maluku.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung Ipunk Nugroho mengatakan, umumnya kapal-kapal milik asing ini telah melakukan berbagai macam pelanggaran diantaranya memiliki dokumen ganda, tidak ada dokumen serta tertangkap tangan melakukan pencurian ikan.
“Pada dasarnya adalah kapal ikan asing yang diproses hukum ditangkap karena pelakukan tindak pidana perikanan, “ kata Ipunk, Rabu (20/5/2015).
Kapal-kapal ikan yang diledakkan telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pencurian ikan di Perairan Sulawesi dan Maluku.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung Ipunk Nugroho mengatakan, umumnya kapal-kapal milik asing ini telah melakukan berbagai macam pelanggaran diantaranya memiliki dokumen ganda, tidak ada dokumen serta tertangkap tangan melakukan pencurian ikan.
“Pada dasarnya adalah kapal ikan asing yang diproses hukum ditangkap karena pelakukan tindak pidana perikanan, “ kata Ipunk, Rabu (20/5/2015).
(sms)