Berkas Kasus Pasutri Penelantar Anak Akan Dikirim ke Kejati
Rabu, 20 Mei 2015 - 20:25 WIB
Berkas Kasus Pasutri Penelantar Anak Akan Dikirim ke Kejati
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara orangtua penelantar anaknya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pasalnya, polisi sudah memiliki tiga dari lima alat bukti untuk Utomo Permono dan Nurindria Sari pada kasus kepemilikan sabu.
"Minimal dua alat bukti sudah kami miliki, malah kami punya tiga alat bukti," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Tiga alat bukti itu, kata Eko, adalah keterangan kedua tersangka yang mengaku mengonsumsi, dan memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya, barang bukti sabu, serta keterangan saksi.
"Untuk barang bukti ada sabu 0,58 gram berikut bong, dan aluminium foil. Keterangan saksi kami ada, anggota penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu menyaksikan ditemukannya sabu saat digeledah," tuturnya.
Sementara, penyidik Polda Metro Jaya juga masih menunggu hasil tes darah dan urine kedua tersangka itu dari Labfor Polri sebagai legalitas formil dalam penyidikan kasus tersebut. Namun, dari hasil tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methampetamine dan ampethamine.
"Minimal dua alat bukti sudah kami miliki, malah kami punya tiga alat bukti," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Tiga alat bukti itu, kata Eko, adalah keterangan kedua tersangka yang mengaku mengonsumsi, dan memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya, barang bukti sabu, serta keterangan saksi.
"Untuk barang bukti ada sabu 0,58 gram berikut bong, dan aluminium foil. Keterangan saksi kami ada, anggota penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu menyaksikan ditemukannya sabu saat digeledah," tuturnya.
Sementara, penyidik Polda Metro Jaya juga masih menunggu hasil tes darah dan urine kedua tersangka itu dari Labfor Polri sebagai legalitas formil dalam penyidikan kasus tersebut. Namun, dari hasil tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methampetamine dan ampethamine.
(mhd)