Polda BersihBersih Polisi Pengguna Narkoba

Rabu, 20 Mei 2015 - 09:44 WIB
Polda BersihBersih Polisi Pengguna Narkoba
Polda BersihBersih Polisi Pengguna Narkoba
A A A
PALEMBANG - Tesurine terhadap 200 anggota di Mapolda Sumsel dinyatakan negatif oleh BNN Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova menyatakan, tes urine dadakan tersebut akan terus dilakukan di Mapolda Sumsel dan Mapolres–Mapolres.

“Dari 200 anggota yang diperiksa kemarin kesemuanya negatif urinenya. Kalau mereka terbukti sebagai pemakai, tempat rehabilitasi di SPN Betung. Saat ini ada 49 anggota Polri di jajaran Polda Sumsel yang tengah menjalani rehabilitasi, sedangkan masyarakat sipil ada 33 orang. Mereka menjalani rehab selama 3 bulan dibiayai oleh negara,” ujar Djarod kemarin.

Djarod menyebutkan, sesuai perintah dari Kapolda Sumsel, tes urine dadakan akan berkelanjutan hingga di Polres–Polres jajaran Polda Sumsel. Tes urine dilakukan bekerja sama dengan BNN untuk mendapatkan hasil yang akurat. “Tes urine dadakan sesuai perintah Kapolda Sumsel langsung.

Jadi tes urine dadakaninikedepannya diharap kanuntuk berkelanjutan hingga ke Pol res–Polres. Kita juga mengimbau masyarakat yang kecanduan narkoba, jika ia langsung datang dan melapor ke pihak BNN Sumsel untuk meminta direhabilitasi, dan apabila datang langsung tidak akan terkena pidana,” katanya Secara terpisah, Kepala BNN Sumsel Brigjend Pol M Iswandi Hari mengatakan, selama ini bagi penyalahgunaan narkoba diproses, disidik, ditangkap, ditahan dan divonis kemudian direhabilitasi. Sekarang lebih harmonis yang dilakukan tim hukum assesment.

Bagi pengguna langsung dilakukan rehabilitasi. Penyidik melampirkan rekomendasi kepada peng adilan negeri sehingga hakim bisa memu tuskan pengguna untuk langsung direhabilitasi. “Jika pengguna akan langsung kita rehabilitasi. Ini akan membuat pengguna merasa ingin berhenti memakai barang haram tersebut,” katanya usai Acara Monitoring dan Evaluasi Selasa di Aula BNN Sumsel, kemarin.

Menurut dia, BNN Sumsel mendapat jatah dari pusat sebanyak 2.431 pecandu untuk direhabilitasi pada 2015 ini. “Untuk itu, kami meminta kepada warga yang keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkoba, untuk langsung melapor, maka akan langsung kita rehab. Jangan malu-malu karena ini demi kebaikan keluarganya juga,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kasubdid Peraturan Undang-Undang(PUU) BNN Pusat Ibrahim Malik Tanjung mengatakan, penangan an mengenai penyalahgunaan narkoba kerap kali berbeda pandangan yang dilakukan oleh tim hukum assesment seperti kepolisian, hakim, dan BNN. Maka, tidak ada klasifikasi kasus. “Semuanya dipandang sama di mata hukum. Hal ini jelas tidak adil bagi pengguna.

Padahal mereka korban dan negara berkewajiban untuk menyembuhkan kembali mereka yang terjerumus,” ujarnya. Ibrahim menuturkan, setelah meng evaluasi kinerja penanganan kasus seperti itu, tim hukum assesment akhirnya sepakat bagi penyalahgunaan narkoba kelas pengguna yang tidak terlibat sebagai pengedar atau jaringan besar lainnya, akan langsung direhabilitasi.

Tanpa harus menunggu vonis yang ditetapkan hakim. “Kita melihatnya ada yang salah atas perlakukan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu kita kumpulkan kembali tim hukum assesment untuk merehabilitasi pengguna,” jelasnya.

Bubun kurniadi/ imam mahfuz
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5789 seconds (0.1#10.140)