Pengadilan Kabulkan Permohonan Petani
A
A
A
INDRAMAYU - Class action yang diajukan petani hutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu dikabulkan majelis hakim, kemarin. Dalam per sidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad di dampingi Idil Amin dan Suharyanti, memutuskan mengabulkan permohonan langkah class action.
Kuasa hukum penggugat Caripan Assidiq mengatakan, putusan majelis hakim yang menga bulkan permohonan penggugat merupakan langkah maju bagi petani hutan untuk mendapatkan haknya dalam mengelola kawasan hutan tebu. Putusan majelis hakim ini disambut oleh ratusan petani hutan yang memadati PN Kabupaten Indramayu.
“Putusan class action di PN In dramayu akan kita kirimkan ke Kementerian Kehutanan RI. Ini akan menjadi referensi bagi Men teri Kehutanan untuk men cabut hak guna usaha pengelolaan hutan tebu oleh PT Ra jawali Nusantara Indonesia (RNI) II,” jelasnya. Seperti diketahui, dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan men jadi perkebunan tebu oleh PT RNI II seluas 6.000 hektare (ha) dirubah kembali menjadi hutan, serta ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini di pakai untuk perkebunan tebu.
Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Kabupaten Indramayu ada sekitar 6.000 ha, dan Majalengka 5.000 ha. Selain itu, telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu meng hasilkan Hak Guna Usaha (HGU) I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.
Sebelum adanya perjanjian HGU antara negara dengan PT RNI, masyarakat meman faatkan kawasan hutan untuk beragam kebutuhan, seperti tempat gem bala ternak, sumber air bagi rumah tangga maupun pertanian. Berubahnya fungsi lahan ter sebut, menghilangkan sumber penghasilan masyarakat di desa penyangga. “Ruang terbuka hijau juga menjadi hilang.
Akibatnya, suhu udara semakin panas, sering terjadi banjir, dan polusi udara aki bat pembakaran tebu,” kata Tar yadi, Kepala Desa Amis, Ke - ca matan Cikedung. Dia menambahkan, berdirinya perkebunan tebu tidak memungk inkan masyarakat jadi petani mandiri. Sebab, mereka hanya bisa menjadi buruh harian, penanam atau penebang tebu dikala panen.
Adanya peluang tanam tebu rakyat juga dinilainya tidak memberikan hasil optimal, karena hanya dilakukan oleh sejumlah orang. Kepala Desa Amis Taryadi menam bahkan, putusan class action ini akan dibawa keKementerian Kehutanan RI. Selain itu rekomendasi dukungan dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Indramayu soal pengelolaan hutan oleh masyarakat juga akan di serahkan secara bersama-sama ke Ke menterian Ke hutanan.
Tomi indra
Kuasa hukum penggugat Caripan Assidiq mengatakan, putusan majelis hakim yang menga bulkan permohonan penggugat merupakan langkah maju bagi petani hutan untuk mendapatkan haknya dalam mengelola kawasan hutan tebu. Putusan majelis hakim ini disambut oleh ratusan petani hutan yang memadati PN Kabupaten Indramayu.
“Putusan class action di PN In dramayu akan kita kirimkan ke Kementerian Kehutanan RI. Ini akan menjadi referensi bagi Men teri Kehutanan untuk men cabut hak guna usaha pengelolaan hutan tebu oleh PT Ra jawali Nusantara Indonesia (RNI) II,” jelasnya. Seperti diketahui, dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan men jadi perkebunan tebu oleh PT RNI II seluas 6.000 hektare (ha) dirubah kembali menjadi hutan, serta ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini di pakai untuk perkebunan tebu.
Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Kabupaten Indramayu ada sekitar 6.000 ha, dan Majalengka 5.000 ha. Selain itu, telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu meng hasilkan Hak Guna Usaha (HGU) I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.
Sebelum adanya perjanjian HGU antara negara dengan PT RNI, masyarakat meman faatkan kawasan hutan untuk beragam kebutuhan, seperti tempat gem bala ternak, sumber air bagi rumah tangga maupun pertanian. Berubahnya fungsi lahan ter sebut, menghilangkan sumber penghasilan masyarakat di desa penyangga. “Ruang terbuka hijau juga menjadi hilang.
Akibatnya, suhu udara semakin panas, sering terjadi banjir, dan polusi udara aki bat pembakaran tebu,” kata Tar yadi, Kepala Desa Amis, Ke - ca matan Cikedung. Dia menambahkan, berdirinya perkebunan tebu tidak memungk inkan masyarakat jadi petani mandiri. Sebab, mereka hanya bisa menjadi buruh harian, penanam atau penebang tebu dikala panen.
Adanya peluang tanam tebu rakyat juga dinilainya tidak memberikan hasil optimal, karena hanya dilakukan oleh sejumlah orang. Kepala Desa Amis Taryadi menam bahkan, putusan class action ini akan dibawa keKementerian Kehutanan RI. Selain itu rekomendasi dukungan dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Indramayu soal pengelolaan hutan oleh masyarakat juga akan di serahkan secara bersama-sama ke Ke menterian Ke hutanan.
Tomi indra
(bbg)