Disetubuhi Pria Mabuk, Gadis Manado Lapor Polisi
A
A
A
MANADO - Bunga (21) seorang gadis asal Kota Manado yang berprofesi sebagai karyawan swasta disetubuhi oleh VR alias Piktor, yang baru saja dikenalnya.
Belakangan diketahui, Bunga disetubuhi lantaran dipaksa minum minuman keras (miras) oleh pelaku (Piktor). Menurut Bunga, kejadiannya pada Jumat malam, 15 Mei 2015 di rumah pelaku.
Di mana pada saat itu, pelaku dan Nindy (teman korban) datang ke rumah korban di sebuah desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Korban mau, dan selanjutnya mereka bertiga berangkat ke rumah pelaku di sebuah perumahan di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
"Malam itu, kami berangkat bertiga dengan tujuan hanya sebatas silaturahmi sekaligus jalan-jalan," jelas korban Minggu (17/5/2015).
Saat korban dan Nindy, tiba di TKP, pelaku memaksa kedua gadis ini minum miras bersama hingga ketiganya mabuk.
Tidak ada hubungan spesial (kekasih) antara Bunga dan pelaku, mereka baru saja dikenalkan oleh Nindy (teman korban).
Mungkin pada saat Bunga mabuk berat, pelaku tergiur dengan keanggunannya yang berpostur tubuh putih mulus bersih itu, sehingga pelaku cepat mengambil kesempatan sebelum Bunga tersadar dari mabuk.
"Saat saya terbaring akibat mabuk berat, pelaku naik ke atas tubuh saya dan membuka pakaian saya. Saat itu saya antara sadar dan tidak sadar serta sangat lemas," timpal korban.
Beberapa saat kemudian, kata Bunga, pelaku menyetubuhi dirinya. "Saat dia menyetubuhi, saya tidak bisa bergerak lagi. Dan saat saya sadar, dia masih tetap di atas perut, kemudian saya dorong dan pergi," ungkap korban.
Dua hari setelah kejadian itu, Bunga yang kesal terpaksa melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Bartholomeus Dambe mengatakan, pengaduan/laporan pelaku sudah diterima.
"Kasusnya sudah ditangani Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado. Kasus ini masih diselidiki," tukas Dambe.
Belakangan diketahui, Bunga disetubuhi lantaran dipaksa minum minuman keras (miras) oleh pelaku (Piktor). Menurut Bunga, kejadiannya pada Jumat malam, 15 Mei 2015 di rumah pelaku.
Di mana pada saat itu, pelaku dan Nindy (teman korban) datang ke rumah korban di sebuah desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Korban mau, dan selanjutnya mereka bertiga berangkat ke rumah pelaku di sebuah perumahan di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
"Malam itu, kami berangkat bertiga dengan tujuan hanya sebatas silaturahmi sekaligus jalan-jalan," jelas korban Minggu (17/5/2015).
Saat korban dan Nindy, tiba di TKP, pelaku memaksa kedua gadis ini minum miras bersama hingga ketiganya mabuk.
Tidak ada hubungan spesial (kekasih) antara Bunga dan pelaku, mereka baru saja dikenalkan oleh Nindy (teman korban).
Mungkin pada saat Bunga mabuk berat, pelaku tergiur dengan keanggunannya yang berpostur tubuh putih mulus bersih itu, sehingga pelaku cepat mengambil kesempatan sebelum Bunga tersadar dari mabuk.
"Saat saya terbaring akibat mabuk berat, pelaku naik ke atas tubuh saya dan membuka pakaian saya. Saat itu saya antara sadar dan tidak sadar serta sangat lemas," timpal korban.
Beberapa saat kemudian, kata Bunga, pelaku menyetubuhi dirinya. "Saat dia menyetubuhi, saya tidak bisa bergerak lagi. Dan saat saya sadar, dia masih tetap di atas perut, kemudian saya dorong dan pergi," ungkap korban.
Dua hari setelah kejadian itu, Bunga yang kesal terpaksa melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Bartholomeus Dambe mengatakan, pengaduan/laporan pelaku sudah diterima.
"Kasusnya sudah ditangani Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado. Kasus ini masih diselidiki," tukas Dambe.
(sms)