Guru Honorer di Kota Medan Digaji Tak Manusiawi

Minggu, 17 Mei 2015 - 10:42 WIB
Guru Honorer di Kota...
Guru Honorer di Kota Medan Digaji Tak Manusiawi
A A A
MEDAN - Sistem penggajian bagi guru honor terutama sekolah dasar (SD) disejumlah kelurahan di Kota Medan dinilai tidak manusiawi.

Bayangkan saja mereka hanya diberikan gaji sebesar Rp200.000 per bulan. “Coba kita renungkan bersama, apa yang bisa mereka peroleh dan beli dengan gaji sekecil itu,” kata Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) Mutsyuhito Solin di Medan, Sabtu (16/5). Sekarang ini, , menurut dia, tidak selayaknya lagi seorang guru SD yang bersusah payah mengajar siswa di sekolah diberikan honor sekecil itu. “Dimana perasaan kita melihat guru mendapat gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) buruh di Kota Medan yang mencapai nilai jutaan rupiah,” ujar Solin.

Dia mengungkapkan keheranannya dengan kondisi zaman yang serba modern, tetapi masih ada guru yang memperoleh gaji hanya Rp200.000 bulan sehingga dapat mengindikasikan kemunduran pembangunan pendidikan. Oleh karena itu, katanya, pemerintah harus memperhatikan nasib guru honor yang telah mengabdi hingga puluhan tahun tersebut, termasuk peluang untuk diangkat menjadi CPNS tanpa mengikuti testing.

“Ini merupakan bentuk penghargaan bagi guru honorer yang benar-benar mengabdi dan memiliki dedikasi tinggi untuk membangun Sumber Daya Manusi (SDM) yang berkualitas,” katanya. Kondisi yang lebih menyedihkan lagi bagi kehidupan guru tersebut adalah informasi jika honor mereka ada yang belum dibayar hingga tiga bulan.

” Pengangkatan tenaga guru honor itu, memang dilakukan kepala sekolah dan hal ini akhirnya menjadi masalah, karena ketiadaan dana, sehingga mereka menjerit,” kata Solihin yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan. Sebelumnya, ratusan guru honorer melakukan aksi unjuk rasa dengan tidur di badan jalan depan Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (13/5), karena tidak masuk daftar CPNS 2014.

Guru-guru honor yang digaji hanya Rp200.000u per bulan tersebut rata-rata sudah bekerja menjadi guru selama 15- 20 tahun, namun tidak juga diangkat menjadi PNS. Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, melalui Permendikbud No 141/2014 tentang Penghentian Kerjasam Guru Bantu maka status guru bantu pun akan ditiadakan.

Selain itu pemerintah juga akan menghapus honorarium bagi mereka. “Per 31 Desember nanti perjanjian guru bantu secara nasional akan dihentikan. Kita ingin peraturan ini ditinjau kembali karena akan mengkriminalisasi guru bantu,” kata Sulistiyo.

Neneng zubaidah/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9037 seconds (0.1#10.140)