Pergub Penerimaan Siswa Baru Dinilai Malaadministrasi

Sabtu, 16 Mei 2015 - 09:52 WIB
Pergub Penerimaan Siswa...
Pergub Penerimaan Siswa Baru Dinilai Malaadministrasi
A A A
BANDUNG - Peraturan Gubernur Jabar No 50/2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/ - SMK sederajat dinilai malaadministrasi dan cacat prosedur.

Pergub itu juga dinilai tidak sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan pendidikan. Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) Hari Haryadi Santoni mengemukakan, pergub tersebut dianggap malaadministrasi karena hingga saat ini pengelolaan SMA/SMK sederajat masih jadi kewenangan kota/kabupaten.

“Pergub juga termasuk cacat prosedur karena pembuatannya tidak mengikuti UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas dia seusai mem buat laporan pengaduan kepada Ombudsman Jabar, di Jalan Kebonwaru, Kota Bandung, kemarin. Dia menyebutkan, pergub ini dikhawatirkan akan menghadapi beberapa hambatan dalam pelaksanaannya.

Diantaranya, keterbatasan waktu untuk sosialisasi PPDB, kurangnya persiapan pemerintah provinsi, termasuk isi pergub yang dianggap tidak mengakomodasi upaya yang dilakukan kabupaten/kota dalam meningkatkan pelayanan pendidikan. Untuk itu, pihaknya menuntut agar pergub tersebut hanya dijadikan acuan dan alat koordinasi pelaksanaan PPDB.

Sementara pemprov memberikan peluang kepada kabupaten/kota untuk membuat aturan PPDB yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik pendidian diwilayahnya. “Isi pergub ini juga merugikan masyakarat dari segi pelayanan pendidikan,” ujarnya. Menanggapi laporan tersebut, Kepala perwakilan Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto menyebutkan, pelaporan soal gubernur ini lebih pada prosedural penyusunan pergub yang dianggap melalaikan hak uji publik dan peran masyarakat dalam kebijakan pemerintah.

“Kalau dibaca dari standar pelayanannya, memang diakui pergub ini tidak memenuhi persyaratan. Misalkan saja tidak ada nya uji publik atau keterlibatan kepentingan masyarakat umum di dalam penyusunan pergubnya,” paparnya. Pihaknya akan menyampaikan laporan ini langsung pada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan pada Senin, 18 Mei mendatang.

Hadena menyebutkan, pihaknya juga akan segera melakukan audiensi secepatnya, antara pelapor, gubernur, DPRD, dan Ombudsman pada minggu yang sama. Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengatakan, ketidakta huan pemerintah daerah di sebabkan karena minimnya sosialisasi dari Pemprov Jabar soal Pergub, memperlihatkan koordinasi antara Disdik Jabar dengan kabupaten/kota minim. Juga tidak ada kejelasan pengelolaan provinsi dan kabupaten/kota.

Anne rufaidah
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved