Pergub Penerimaan Siswa Baru Dinilai Malaadministrasi
A
A
A
BANDUNG - Peraturan Gubernur Jabar No 50/2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/ - SMK sederajat dinilai malaadministrasi dan cacat prosedur.
Pergub itu juga dinilai tidak sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan pendidikan. Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) Hari Haryadi Santoni mengemukakan, pergub tersebut dianggap malaadministrasi karena hingga saat ini pengelolaan SMA/SMK sederajat masih jadi kewenangan kota/kabupaten.
“Pergub juga termasuk cacat prosedur karena pembuatannya tidak mengikuti UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas dia seusai mem buat laporan pengaduan kepada Ombudsman Jabar, di Jalan Kebonwaru, Kota Bandung, kemarin. Dia menyebutkan, pergub ini dikhawatirkan akan menghadapi beberapa hambatan dalam pelaksanaannya.
Diantaranya, keterbatasan waktu untuk sosialisasi PPDB, kurangnya persiapan pemerintah provinsi, termasuk isi pergub yang dianggap tidak mengakomodasi upaya yang dilakukan kabupaten/kota dalam meningkatkan pelayanan pendidikan. Untuk itu, pihaknya menuntut agar pergub tersebut hanya dijadikan acuan dan alat koordinasi pelaksanaan PPDB.
Sementara pemprov memberikan peluang kepada kabupaten/kota untuk membuat aturan PPDB yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik pendidian diwilayahnya. “Isi pergub ini juga merugikan masyakarat dari segi pelayanan pendidikan,” ujarnya. Menanggapi laporan tersebut, Kepala perwakilan Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto menyebutkan, pelaporan soal gubernur ini lebih pada prosedural penyusunan pergub yang dianggap melalaikan hak uji publik dan peran masyarakat dalam kebijakan pemerintah.
“Kalau dibaca dari standar pelayanannya, memang diakui pergub ini tidak memenuhi persyaratan. Misalkan saja tidak ada nya uji publik atau keterlibatan kepentingan masyarakat umum di dalam penyusunan pergubnya,” paparnya. Pihaknya akan menyampaikan laporan ini langsung pada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan pada Senin, 18 Mei mendatang.
Hadena menyebutkan, pihaknya juga akan segera melakukan audiensi secepatnya, antara pelapor, gubernur, DPRD, dan Ombudsman pada minggu yang sama. Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengatakan, ketidakta huan pemerintah daerah di sebabkan karena minimnya sosialisasi dari Pemprov Jabar soal Pergub, memperlihatkan koordinasi antara Disdik Jabar dengan kabupaten/kota minim. Juga tidak ada kejelasan pengelolaan provinsi dan kabupaten/kota.
Anne rufaidah
Pergub itu juga dinilai tidak sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan pendidikan. Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) Hari Haryadi Santoni mengemukakan, pergub tersebut dianggap malaadministrasi karena hingga saat ini pengelolaan SMA/SMK sederajat masih jadi kewenangan kota/kabupaten.
“Pergub juga termasuk cacat prosedur karena pembuatannya tidak mengikuti UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas dia seusai mem buat laporan pengaduan kepada Ombudsman Jabar, di Jalan Kebonwaru, Kota Bandung, kemarin. Dia menyebutkan, pergub ini dikhawatirkan akan menghadapi beberapa hambatan dalam pelaksanaannya.
Diantaranya, keterbatasan waktu untuk sosialisasi PPDB, kurangnya persiapan pemerintah provinsi, termasuk isi pergub yang dianggap tidak mengakomodasi upaya yang dilakukan kabupaten/kota dalam meningkatkan pelayanan pendidikan. Untuk itu, pihaknya menuntut agar pergub tersebut hanya dijadikan acuan dan alat koordinasi pelaksanaan PPDB.
Sementara pemprov memberikan peluang kepada kabupaten/kota untuk membuat aturan PPDB yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik pendidian diwilayahnya. “Isi pergub ini juga merugikan masyakarat dari segi pelayanan pendidikan,” ujarnya. Menanggapi laporan tersebut, Kepala perwakilan Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto menyebutkan, pelaporan soal gubernur ini lebih pada prosedural penyusunan pergub yang dianggap melalaikan hak uji publik dan peran masyarakat dalam kebijakan pemerintah.
“Kalau dibaca dari standar pelayanannya, memang diakui pergub ini tidak memenuhi persyaratan. Misalkan saja tidak ada nya uji publik atau keterlibatan kepentingan masyarakat umum di dalam penyusunan pergubnya,” paparnya. Pihaknya akan menyampaikan laporan ini langsung pada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan pada Senin, 18 Mei mendatang.
Hadena menyebutkan, pihaknya juga akan segera melakukan audiensi secepatnya, antara pelapor, gubernur, DPRD, dan Ombudsman pada minggu yang sama. Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengatakan, ketidakta huan pemerintah daerah di sebabkan karena minimnya sosialisasi dari Pemprov Jabar soal Pergub, memperlihatkan koordinasi antara Disdik Jabar dengan kabupaten/kota minim. Juga tidak ada kejelasan pengelolaan provinsi dan kabupaten/kota.
Anne rufaidah
(ftr)