Puluhan Galian C di Batang Tak Berizin

Sabtu, 16 Mei 2015 - 04:02 WIB
Puluhan Galian C di...
Puluhan Galian C di Batang Tak Berizin
A A A
BATANG - Puluhan galian golongan C di Kabupaten Batang diketahui tak berizin. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Batang Sri Purwati.

"Sejak wewenang perizinan ditarik ke provinsi, mungkin jumlahnya ada puluhan galian golongan C yang belum memiliki izin, tapi nggak sampai ratusan," katanya, Jumat (15/5/2015).

Menurutnya, galian golongan C liar itu hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Batang. Sementara, hanya tiga kecamatan di Kabupaten Batang yang boleh melakukan penggalian golongan C.

"Hanya tiga kecamatan yang boleh, yakni Kecamatan Gringsing, Bandar, dan Bawang," terangnya.

Sementara, yang berizin hanya dua galian golongan C. Keduanya terdapat di Kecamatan Gringsing.

"Yang sudah berizin sebelum adanya penarikan wewenang ke provinsi, hanya ada dua galian golongan C, yakni milik Supatah dan Joko Setiono. Keduanya di Kecamatan Gringsing."

Jika izin kedua galian golongan C tersebut habis, pemiliknya tetap harus memperpanjang perizinannya.

"Kalau izinnya habis, mereka juga harus izin ke provinsi. Namun perlu ada rakor antara kepala perizinan se-Jateng, agar SOP-nya jelas. Sebab sampai sekarang belum jelas," paparnya.

Sekretaris BPMPT Batang Supomo membenarkan hal itu. Saat ini, perizinan diambil alih langsung oleh pihak provinsi.

"Namun memang belum jelas aturannya. Sebab yang mengajukan izin, dari sana (provinsi) diminta ke Batang dulu. Sementara kami sudah tidak punya wewenang."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)