KPAI: Orangtua Penelantar Anak Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 15 Mei 2015 - 15:20 WIB
KPAI: Orangtua Penelantar...
KPAI: Orangtua Penelantar Anak Bisa Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan UP dan NS yang menelantarkan lima anaknya bisa dijerat pasal berlapis. KPAI dan polisi pun hingga kini masih menunggu hasil visum yang telah dilakukan satu dari lima anak tersebut.

Komisioner KPAI Erlinda mengatakan, pihaknya telah mengmabil beberapa langkah terkait kasus ini di antaranya, membawa salah satu anak untuk divisium. Selain itu, untuk menstaabilkan kejiwaan dari anak-anak pelaku, KPAI juga mengirim tim psikolog untuk mendapatkan data psikologinya.

"Untuk kedua terlapor kalau memang terbukti melakukan kesalahan makan bisa dijerat UU Perlindungan Anak dan UU KDRT yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Erlinda, Jumat (15/5/2015).

Dia menegaskan, saat ini lima anak yang diduga diterlantarkan tersebut telah dibawa ke rumah aman dan sementara waktu dipisahkan dari orangtuanya. KPAI melakukan hal ini karena apa yang dilakukan oleh UP dan NS bisa berpotensi menyebabkan anak ini terganggu fungsi sosialnya, psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk kedepannya.

"Karena, hak dan tanggung jawab orangtua wajib memberikan perlindungan sandang, pangan, papan, ditambah lagi hak dasar lainnya pendidikan dan bagaimana mereka menerapkan pola asuh dan didik yang benar sesuai etika moral dan nilai agama," tegasnya.

Saat ini, kelima korban berada dalam pengawasan KPAI. Pihak keluarga juga telah diberitahu perihal kasus ini. "Rencananya pihak keluarga akan mendatangi KPAI, kami berharap seluruh anak-anak pelaku juga bisa menerima keluarganya," tuturnya.
(whb)
Berita Terkait
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Kasus Kekerasan Perempuan...
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sinjai Menurun
Tekan Angka Kekerasan...
Tekan Angka Kekerasan Anak, KPAI Sumsel Gagas Videotron di LRT
Kekerasan Anak Masih...
Kekerasan Anak Masih Terjadi Selama Pandemi, Butuh Layanan Integrasi
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
26 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved