BNNP Jateng Ciduk Napi Nusakambangan
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menciduk seorang narapidana (napi) yang diduga kuat menjadi bandar sabu di wilayah Jepara.
Napi itu berinisial HK alias Remot, warga Jepara. Dia dibawa petugas BNNP Jawa Tengah dari Lapas Nusakambangan pada Rabu (13/5/2015).
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan, penangkapan berawal dari ditangkapnya kurir sabu berinisial DK pada Selasa (12/5/2015) sekira pukul 01.30 di Alun-alun Kabupaten Kendal.
"DK naik bus PO Shantika dari Jakarta. Kami hentikan bus di alun-alun, DK kami geledah di kursi nomor 22. Di tasnya ada barang bukti 100 gram sabu," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Jawa Tengah, Jumat (15/5/2015).
Berdasar penyidikan sementara, terpidana Remot mengendalikan DK untuk pergi ke Jakarta mengambil pesanan sabu, pada Minggu (10/5/2015). DK diberi uang Rp1 juta untuk ongkos transport Jepara-Jakarta-Jepara.
"Di Jakarta, DK dihubungi seseorang, mengambil sabu dan langsung ke Terminal Lebak Bulus untuk pulang ke Jepara," lanjut dia.
Narapidana HK disebut Amrin sebagai bandar sabu di wilayah Jepara. Dari barang bukti 100 gram sabu, menurut hitungannya, bisa dikonsumsi 1.600 orang.
Para tersangka ini, termasuk narapidana, saling berkomunikasi via telepon seluler. Termasuk untuk keperluan pembayaran transaksi.
Terpidana HK alias Remot mengaku berasal dari Jepara. "Saya baru lima tahun di Lapas Narkotika Nusakambangan. Satu tahun lagi mau bebas," kata Remot yang punya ciri bertato di kaki kirinya.
Para tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah untuk ditahan guna penyidikan sementara. Untuk tersangka Remot nantinya dipindah ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, sebab statusnya masih warga binaan pemasyarakatan.
Napi itu berinisial HK alias Remot, warga Jepara. Dia dibawa petugas BNNP Jawa Tengah dari Lapas Nusakambangan pada Rabu (13/5/2015).
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan, penangkapan berawal dari ditangkapnya kurir sabu berinisial DK pada Selasa (12/5/2015) sekira pukul 01.30 di Alun-alun Kabupaten Kendal.
"DK naik bus PO Shantika dari Jakarta. Kami hentikan bus di alun-alun, DK kami geledah di kursi nomor 22. Di tasnya ada barang bukti 100 gram sabu," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Jawa Tengah, Jumat (15/5/2015).
Berdasar penyidikan sementara, terpidana Remot mengendalikan DK untuk pergi ke Jakarta mengambil pesanan sabu, pada Minggu (10/5/2015). DK diberi uang Rp1 juta untuk ongkos transport Jepara-Jakarta-Jepara.
"Di Jakarta, DK dihubungi seseorang, mengambil sabu dan langsung ke Terminal Lebak Bulus untuk pulang ke Jepara," lanjut dia.
Narapidana HK disebut Amrin sebagai bandar sabu di wilayah Jepara. Dari barang bukti 100 gram sabu, menurut hitungannya, bisa dikonsumsi 1.600 orang.
Para tersangka ini, termasuk narapidana, saling berkomunikasi via telepon seluler. Termasuk untuk keperluan pembayaran transaksi.
Terpidana HK alias Remot mengaku berasal dari Jepara. "Saya baru lima tahun di Lapas Narkotika Nusakambangan. Satu tahun lagi mau bebas," kata Remot yang punya ciri bertato di kaki kirinya.
Para tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah untuk ditahan guna penyidikan sementara. Untuk tersangka Remot nantinya dipindah ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, sebab statusnya masih warga binaan pemasyarakatan.
(zik)