Didenda Rp1 Juta, PSK Gunung Lawu Menangis

Jum'at, 15 Mei 2015 - 02:00 WIB
Didenda Rp1 Juta, PSK Gunung Lawu Menangis
Didenda Rp1 Juta, PSK Gunung Lawu Menangis
A A A
DENPASAR - Puluhan Pekerja Seks Komersil (PSK) menangis setelah mengetahui keputusan hakim pada sidang Tipiring, yang menjatuhkan denda Rp1 juta atau subsider kurungan dua hari penjara.

Pasalnya, para PSK menilai, denda tersebut teralalu tinggi bila mengacu pada sidang-sidang sebelumnya yaitu Rp 250 ribu.

"Dendanya mahal banget, dulu hanya Rp250 ribu sekarang Rp1 juta," kata Ayu salah satu PSK sembaru membasuh air matanya.

Namun Ayu, mengaku pasrah dan memilih membayar denda Rp1 juta daripada harus mendekam di penjara, meskipun hanya dua hari.

"Ya, saya pilih ngutang sama bos daripada dipenjara selama 2 hari. Nanti ini uangnya akan saya ganti kalau sudah dapat tamu banyak," paparnya.

Dia mengatakan, uang sebanyak Rp1 juta bisa diperoleh selama 4 hari atau tiga hari."Setiap hari saya bisa dapat R400 ribu, tergantung ramainya tamu," ungkapnya.

Sementara itu PSK asal Probolinggo yang berinisil St ini mengaku tidak kapok setelah terjaring oleh Polres Denpasar. Dia mengatakan, masih akan bekerja sebagai PSK di Gunung Lawu, Kuta, Badung.

"Ya mau gimana lagi, saya tidak punya keahlian apa-apa. Kalau mau pulang ke Jawa sepertinya tidak mungkin," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2593 seconds (0.1#10.140)