Sidang Tipiring, Puluhan PSK Gunung Lawu Didenda Rp1 Juta

Jum'at, 15 Mei 2015 - 12:30 WIB
Sidang Tipiring, Puluhan...
Sidang Tipiring, Puluhan PSK Gunung Lawu Didenda Rp1 Juta
A A A
DENPASAR - Puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari lokalisasi Gunung Lawu yang terjading aparat pada Kamis 14 Mei 2015 malam, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/5/2015).

Sekitar pukul 10.30 Wita para PSK yang rata-rata dari Jawa Timur itu tiba di PN Denpasar kemudian di sidang oleh Hakim Tunggal Sidang Tipiring Pengadilan Denpasar, M DJaelani dan panitera pengganti PN Denpasar Elisabet Yani Wati dan Jaksa Yudi Purwanti.

Saat sidang para PSK itu hanya diam dan menyetujui apa yang dikatakan oleh hakim tunggal.
Ketika hakim menanyakan kepada 52 PSK tersebut ada yang keberatan atau tidak, pata PSK hanya menggeleng.

"Jadi tidak ada yang keberatan dengan putusan denda Rp1 juta. Bila tidak membayar dikenakan subsider 2 hari masa kurungan," kata hakim saat sidang.

Hakim mengaku bingung dan serba salah untuk memberi putusan, namun semua harus dijalankan. "Saya juga berat dan binggung memutuskan ini. Saya berharap para PSK kalau ada pekerjaan lain lebih baik berhenti saja," paparnya.

Bahkan hakim juga menyarankan agar para PSK menjalani hukuman dua hari daripada harus membayar denda Rp1 juta."Tapi terserah kalian saja mau bayar atau menjalani hukuman dua hari. Saya tidak bisa memaksa" pungkasnya yang langsung menutup sidang Tipiring.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)