Buruh Kayu Cabuli Pelajar SMP
A
A
A
KULONPROGO - Seorang buruh kayu di Samigaluh, Kulonprogo, Aris Susanto, 21, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dengan seorang pelajar SMP di Purworejo, Dir, 16.
Kini tersangka harus mendekam diruang tahanan Polres Kulonprogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada awal bulan lalu. Saat itu korban Dir yang tidak lain adalah pacarnya hendak berkunjung ke rumah saudaranya. Namun sampai di Kebonharjo, dia bertemu dengan tersangka.
Karena sudah lama kenal dan menjalin hubungan asmara, keduanya pergi main ke Gunung Kucir. Puas bermain, tersangka membawa korban ke rumahnya yang dalam kondisi kosong. Malam itu tersangka melakukan pencabulan kepada korban dengan ancaman dan paksaan. Barulah esok harinya korban diantar pulang dan diturunkan di jalan dekat rumahnya. Orang tua korban lantas menanyakan keberadaan korban yang semalaman tidak pulang. Seketika itu korban menceritakan musibah yang menimpanya.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. “Tersangka diamankan setelah ada laporan orang tua korban kepada polisi,” kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Yulianto. Tersangka akan dijerat dengan UU No 35/2014 tentang PerlindunganAnakdenganancaman tujuh tahun penjara. Tersangka mengaku melakukan pencabulan dengan korban karena rasa cintanya.
Dia baru saja menyatakan cinta dan disambut oleh korban. Dengan bujuk rayu untuk membuktikan rasa cintanya itulah, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. “Saya sangat cinta dia, bahkan saya siap untuk menikahinya,” ujarnya.
Kuntadi
Kini tersangka harus mendekam diruang tahanan Polres Kulonprogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada awal bulan lalu. Saat itu korban Dir yang tidak lain adalah pacarnya hendak berkunjung ke rumah saudaranya. Namun sampai di Kebonharjo, dia bertemu dengan tersangka.
Karena sudah lama kenal dan menjalin hubungan asmara, keduanya pergi main ke Gunung Kucir. Puas bermain, tersangka membawa korban ke rumahnya yang dalam kondisi kosong. Malam itu tersangka melakukan pencabulan kepada korban dengan ancaman dan paksaan. Barulah esok harinya korban diantar pulang dan diturunkan di jalan dekat rumahnya. Orang tua korban lantas menanyakan keberadaan korban yang semalaman tidak pulang. Seketika itu korban menceritakan musibah yang menimpanya.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. “Tersangka diamankan setelah ada laporan orang tua korban kepada polisi,” kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Yulianto. Tersangka akan dijerat dengan UU No 35/2014 tentang PerlindunganAnakdenganancaman tujuh tahun penjara. Tersangka mengaku melakukan pencabulan dengan korban karena rasa cintanya.
Dia baru saja menyatakan cinta dan disambut oleh korban. Dengan bujuk rayu untuk membuktikan rasa cintanya itulah, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. “Saya sangat cinta dia, bahkan saya siap untuk menikahinya,” ujarnya.
Kuntadi
(ars)