Kepolisian Tetapkan 7 Tersangka Terkait Kasus Benjina
Rabu, 13 Mei 2015 - 18:21 WIB
Kepolisian Tetapkan 7 Tersangka Terkait Kasus Benjina
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana atas penyekapan dan perbudakan anak buah kapal (ABK) di Benjina, Maluku.
Mereka yang telah ditangkap dan ditahan empat diantaranya merupakan warga negara Thailand. Tersangka itu antara lain Bunson Zakila, Omchit Koranesuk, Surachai Manepong, Hatshapon P, Herman, Mucklis Ototenan serta Yopy.
"Yopy tapi ditahan atas tuduhan Pasal 351. Jadi, perkembangannya dimulai dari Yopy yang ditahan," ujar Kepala Unit Traficking Anti Perdagangan Manusia AKBP Arie Dharmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
Dalam hal ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari Seaman book Thailand, KTP warga negara Myanmar, catatan ABK yang melakukan penyekapan, crew list, Dhasuskim, gembok dan kunci tempat penyekapan, Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 serta Antasena 838.
Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini eksploitasi yang dimaksud adalah memanfaatkan tenaga secara berlebihan atau praktik menyerupai perbudakan bukan merupakan Perbudakan.
"Sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 1 butir 7 tentang pengertian eksploitasi," pungkasnya.
Mereka yang telah ditangkap dan ditahan empat diantaranya merupakan warga negara Thailand. Tersangka itu antara lain Bunson Zakila, Omchit Koranesuk, Surachai Manepong, Hatshapon P, Herman, Mucklis Ototenan serta Yopy.
"Yopy tapi ditahan atas tuduhan Pasal 351. Jadi, perkembangannya dimulai dari Yopy yang ditahan," ujar Kepala Unit Traficking Anti Perdagangan Manusia AKBP Arie Dharmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
Dalam hal ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari Seaman book Thailand, KTP warga negara Myanmar, catatan ABK yang melakukan penyekapan, crew list, Dhasuskim, gembok dan kunci tempat penyekapan, Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 serta Antasena 838.
Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini eksploitasi yang dimaksud adalah memanfaatkan tenaga secara berlebihan atau praktik menyerupai perbudakan bukan merupakan Perbudakan.
"Sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 1 butir 7 tentang pengertian eksploitasi," pungkasnya.
(sms)