Dua Kurir Sabu-sabu 4 Kg Dituntut Mati
A
A
A
SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jumidah, 39; dan Tuti Herawati, 33, yang tertangkap membawa 4.010,5 gram (4 kilogram) sabu-sabu jenis metamphetamine senilai Rp8,021 miliar di Bandara Inter nasional Adisutjipto pada 28 De sember 2014 dengan hukuman mati.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sle man kemarin. Tuntutan mereka dibacakan terpisah di depan majelis hakim yang dipimpin Wiyatmi. Untuk Jamidah dibacakan JPU Fahrurosi, sedang kan tuntutan bagi Tuti Herawati dibacakan JPU Supriyadi. JPU menegaskan, Jumidah dan Tu ti Herawati dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum sebagai perantara jual beli nar ko tika golongan I.
Karena itu, da lam per ka ra ini keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika. Kedua JPU menyatakan para ter dak wa tidak punya alasan dimaafkan dan ada pembenaran atas perbuatannya. Pertimbangan lainnya yang memberatkan, kata JPU, keduanya tidak mendu kung program pem berantasan narkoba karena sudah tiga kali berbuat sama, yaitu Mei, Agustus, dan Desember 2014, serta kasusnya menarik perhatian ma sya ra kat. Sementara hal yang me ringankan tidak ada.
“Karena terbukti bersalah sebagai kurir nar koba, maka terdakwa dituntut hukuman mati,” katanya. Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Wiyatmi menawarkan kepada kedua terdakwa apakah akan berupaya pembelaan hukum (pledoi) atau tidak. Untuk kepentingan itu, dia meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Setelah berkonsultasi dengan dua penasihat hukumnya yang berasal dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) Yog yakarta, baik Jumidah maupun Tuti He ra wati, menyatakan akan melakukan pledoi. Karena itu, mereka meminta waktu dua pekan guna me - nyusun pembelaan tertulis. “Dari hasil perundingan kami, mengabulkan permintaan terdakwa sehingga sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim Wi yatmi sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Penasihat hukum dari PBHI Yogyakarta Bahrudin menilai, tuntutan yang diajukan JPU terlalu subjektif. Bahkan, perbuatan menjadi pengantar narkoba hingga tiga kali belum terbukti secara konkret. Menurut dia, sebelum meng ajukan tuntutan mati, seharusnya jaksa mencermati fakta di lapangan larena menyangkut hidup dan mati seseorang. “Apa pun tuntutannya, kami akan me lakukan pledoi,” kata Bahrudin seusai persidangan kemarin.
Sekadar informasi, Jamidah yang merupakan warga Bandung, Jabar; dan Tuti Herawati, warga Lampung, ditangkap petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta saat turun dari pesawat Silk Air rute China-Yogyakarta di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Dari tangan mereka petugas ber hasil mengamankan 4.010,5 gram sabu-sabu senilai Rp8,021 miliar.
Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tas yang ada dalam koper keduanya. Tertangkapnya kedua wanita itu berawal saat pemeriksaan x-ray terhadap barangba rang ba wa an penumpang. Dari pemeriksaan tersebut, petugas men curigai ada bungkusan yang disembunyikan di dalam tas di dua koper mereka dengan membuat dinding palsu (false compartment).
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan nar kotest. Hasilnya dari koper pertama yang dibawa Jumidah, petugas mendapatkan lima tas yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan berbentuk kristal seberat 1.925,5 gram. Kemudian di koper kedua yang dibawa Tuti Herawati, ada enam tas berisi 12 bungkus berbentuk kris tal seberat 2.085 gram sehingga semua total 4.010,5 gram.
Priyo setyawan
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sle man kemarin. Tuntutan mereka dibacakan terpisah di depan majelis hakim yang dipimpin Wiyatmi. Untuk Jamidah dibacakan JPU Fahrurosi, sedang kan tuntutan bagi Tuti Herawati dibacakan JPU Supriyadi. JPU menegaskan, Jumidah dan Tu ti Herawati dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum sebagai perantara jual beli nar ko tika golongan I.
Karena itu, da lam per ka ra ini keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika. Kedua JPU menyatakan para ter dak wa tidak punya alasan dimaafkan dan ada pembenaran atas perbuatannya. Pertimbangan lainnya yang memberatkan, kata JPU, keduanya tidak mendu kung program pem berantasan narkoba karena sudah tiga kali berbuat sama, yaitu Mei, Agustus, dan Desember 2014, serta kasusnya menarik perhatian ma sya ra kat. Sementara hal yang me ringankan tidak ada.
“Karena terbukti bersalah sebagai kurir nar koba, maka terdakwa dituntut hukuman mati,” katanya. Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Wiyatmi menawarkan kepada kedua terdakwa apakah akan berupaya pembelaan hukum (pledoi) atau tidak. Untuk kepentingan itu, dia meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Setelah berkonsultasi dengan dua penasihat hukumnya yang berasal dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) Yog yakarta, baik Jumidah maupun Tuti He ra wati, menyatakan akan melakukan pledoi. Karena itu, mereka meminta waktu dua pekan guna me - nyusun pembelaan tertulis. “Dari hasil perundingan kami, mengabulkan permintaan terdakwa sehingga sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim Wi yatmi sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Penasihat hukum dari PBHI Yogyakarta Bahrudin menilai, tuntutan yang diajukan JPU terlalu subjektif. Bahkan, perbuatan menjadi pengantar narkoba hingga tiga kali belum terbukti secara konkret. Menurut dia, sebelum meng ajukan tuntutan mati, seharusnya jaksa mencermati fakta di lapangan larena menyangkut hidup dan mati seseorang. “Apa pun tuntutannya, kami akan me lakukan pledoi,” kata Bahrudin seusai persidangan kemarin.
Sekadar informasi, Jamidah yang merupakan warga Bandung, Jabar; dan Tuti Herawati, warga Lampung, ditangkap petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta saat turun dari pesawat Silk Air rute China-Yogyakarta di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Dari tangan mereka petugas ber hasil mengamankan 4.010,5 gram sabu-sabu senilai Rp8,021 miliar.
Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tas yang ada dalam koper keduanya. Tertangkapnya kedua wanita itu berawal saat pemeriksaan x-ray terhadap barangba rang ba wa an penumpang. Dari pemeriksaan tersebut, petugas men curigai ada bungkusan yang disembunyikan di dalam tas di dua koper mereka dengan membuat dinding palsu (false compartment).
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan nar kotest. Hasilnya dari koper pertama yang dibawa Jumidah, petugas mendapatkan lima tas yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan berbentuk kristal seberat 1.925,5 gram. Kemudian di koper kedua yang dibawa Tuti Herawati, ada enam tas berisi 12 bungkus berbentuk kris tal seberat 2.085 gram sehingga semua total 4.010,5 gram.
Priyo setyawan
(ars)