Belum Tepat Sasaran, DKI Pangkas Dana KJP Rp600 Miliar
Rabu, 13 Mei 2015 - 03:37 WIB
Belum Tepat Sasaran, DKI Pangkas Dana KJP Rp600 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memangkas anggaran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) sekitar Rp600 miliar. Pemangkasan tersebut lantaran ditemukan data penerima KJP ganda.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan, saat ini pihaknya telah mencairkan dana KJP kepada Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp2,4 triliun. Angka tersebut mengalami pemangkasan dari yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp3 triliun.
"Setelah kami verifikasi data penerima KJP, kami menemukan data ganda penerima. Dimana satu nama mendapat dua bantuan dana KJP. Anggaran tersebut kini sudah di Dinas Pendidikan," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa 12 Mei 2015.
Heru menjelaskan, dari hasil evaluasi pemberian bantuan dana KJP, Pemprov DKI terus menemukan permainan data penerima. Dimana, penerima bantuan bukanlah orang yang membutuhkannya. Untuk itu, dia meminta, agar masyarakat mendukung program KJP demi membantu masyarakat lain yang tidak mampu.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu pun tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penerima KJP yang ketahuan menggandakan namanya, dan bukan orang yang tidak mampu. Bahkan, apabila ke depan ditemukan orangtua penerima KJP merokok, Heru akan mencabut bantuan dana tersebut.
"Bagi penerima ganda KJP, bisa dikenakan sanksi. Salah satunya dengan menghentikan dana KJP kepada penerima ganda, selama satu tahun. Kalau orang yang mampu akan kami tekan lurah-nya," tegasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono mengatakan, saat ini pihaknya telah mencairkan dana KJP kepada Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp2,4 triliun. Angka tersebut mengalami pemangkasan dari yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp3 triliun.
"Setelah kami verifikasi data penerima KJP, kami menemukan data ganda penerima. Dimana satu nama mendapat dua bantuan dana KJP. Anggaran tersebut kini sudah di Dinas Pendidikan," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa 12 Mei 2015.
Heru menjelaskan, dari hasil evaluasi pemberian bantuan dana KJP, Pemprov DKI terus menemukan permainan data penerima. Dimana, penerima bantuan bukanlah orang yang membutuhkannya. Untuk itu, dia meminta, agar masyarakat mendukung program KJP demi membantu masyarakat lain yang tidak mampu.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu pun tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penerima KJP yang ketahuan menggandakan namanya, dan bukan orang yang tidak mampu. Bahkan, apabila ke depan ditemukan orangtua penerima KJP merokok, Heru akan mencabut bantuan dana tersebut.
"Bagi penerima ganda KJP, bisa dikenakan sanksi. Salah satunya dengan menghentikan dana KJP kepada penerima ganda, selama satu tahun. Kalau orang yang mampu akan kami tekan lurah-nya," tegasnya.
(mhd)