Seluruh Dana KJP Plus Bisa Dicairkan Tunai Selama Masa PSBB
Jum'at, 15 Mei 2020 - 12:26 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merelaksasi skema pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerima KJP Plus bisa langsung menggunakan secara tunai dana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000. Pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan, dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabungkan dana rutin dan dana berkala setiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
"Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan," kata Nahdiana dalam siaran tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000. Pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan, dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabungkan dana rutin dan dana berkala setiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
"Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan," kata Nahdiana dalam siaran tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Lihat Juga :