Sultan Tolak Publikasikan Paugeran Keraton

Selasa, 12 Mei 2015 - 19:23 WIB
Sultan Tolak Publikasikan...
Sultan Tolak Publikasikan Paugeran Keraton
A A A
YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawono dengan tegas tidak berkenan mempublikasikan paugeran (peraturan) Keraton Yogyakarta kepada publik. Alasannya, tidak mudah mempublikasikan paugeran termasuk aturan penerus takhta dalam bentuk tertulis.

Padahal, Pasal 43 huruf a dan b UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamanatkan agar paugeran keraton dibuat secara tertulis dan dipublikasikan kepada publik.

"Saya nggak mau, untuk apa? Kan tidak mudah secara tertulis (mengumumkan paugeran)," kata Sultan seusai menemui kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurut Sultan, paugeran bisa dipahami oleh orang lain dengan bertatap muka langsung, bukan melalui teks tertulis. "Memang harus langsung komunikasi (bertemu langsung)," imbuhnya.

Atas dasar itu, Gubernur DIY ini menegaskan, Keraton Yogyakarta tidak perlu mengumumkan isi paugeran kepada masyarakat. Berbagai pertemuan dengan masyarakat selama ini, sudah cukup sebagai bentuk publikasi paugeran.

"Saya kan sudah bertemu dengan publik, ini masih terus ketemu dengan publik," ungkapnya.

Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, sesuai UUK DIY publik berhak mengetahui apa saja isi paugeran, serta diumumkan di media massa. Termasuk siapa yang akan menduduki posisi Sultan dan Gubernur yang akan datang.

Menurut dia, dalam UUK DIY juga mengamanatkan, calon yang akan menduduki jabatan raja sekaligus gubernur DIY juga harus dididik terlebih dahulu. "Kalau tiba-tiba muncul, itu melanggar UUK DIY," kata Inung, sapaan akrab Arif Noor Hartanto.

Sebelumnya, dalam publik hearing Paguyuban Dukuh se-DIY Semar Sembogo juga meminta agar Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman mengumumkan paugeran secara tertulis kepada publik. Alasannya, hal itu merupakan perintah UUK DIY.

Di bagian lain, sejumlah warga Kauman Yogyakarta meminta restu kepada GBPH Yudaningrat untuk menggelar aksi menyikapi sabda raja dan dawuh raja. Mereka mendesak agar Paugeran Keraton dikembalikan. (Baca juga: Warga DIY Pasang Spanduk Penolakan Sabda Raja).

GBPH Yudaningrat memberikan lampu hijau kepada warga yang ingin menyampaikan aspirasinya. Namun, pria yang akrab disapa Gusti Yuda ini berpesan agar aksi yang dilakukan tidak merusak Keraton. "Silakan saja, asal tidak merusak Keraton," ungkap Gusti Yuda.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)