Kepala UPT Metrologi Terancam Seumur Hidup

Selasa, 12 Mei 2015 - 12:15 WIB
Kepala UPT Metrologi...
Kepala UPT Metrologi Terancam Seumur Hidup
A A A
SURABAYA - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meterologi Surabaya Hadi Witomo terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia didakwa melakukan korupsi tera ulang pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) saat menjabat sebagai UPT Meterologi Madiun pada 2009-2011 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adung, pria kelahiran 54 tahun lalu itu dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 dan dakwaan sekunder Pasal 3 Undang- Undang (UU) No 31/- 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, didakwa dakwaan primer kedua Pasal 12 e dan subsider kedua Pasal 12 f, serta lebih subsider lagi Pasal 11 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam nota dakwaan tersebut, Adung menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan ketika dia menjabat sebagai Kepala UPT Meterologi Madiun. Disebutkan bahwa tindakan terdakwa dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tahsin ini, diketahui bahwa dalam tera ulang SPBU yang berujung pada penyimpangan dan korupsi, terdakwa tidak bekerja sendiri.

Untuk melakukan tera ulang, dia menunjuk CV Anugrah Madiun untuk pelaksanaan teknis di lapangan. ”Pihak ketiga ini adalah ahli tera, dia merupakan pensiunan Pertamina,” kata Adung. Menurut Adung, penunjukan CV Anugrah Madiun sebagai rekanan di lapangan tidak ada landasan hukumnya. Selain itu, dalam pelaksanaannya, CV Anugrah Madiun juga bertugas menarik uang dari pihak SPBU.

”Penarikan disertai kuitansi di antaranya untuk biaya retribusi, biaya harian, dan biaya transportasi. Sebenarnya yang berhak untuk melakukan penarikan adalah UPT langsung, bukan pihak ketiga,” ungkapnya. Selanjutnya uang penarikan dari CV Anugrah Madiun itu diberikan kepada terdakwa. Selama 2009-2011, jumlah penarikan yang dilakukan CV Anugrah Madiun dan diserahkan ke terdakwa mencapai Rp555.600.- 000.

Selain itu, terdakwa melakukan pungutan ke SPBU yang total jumlah pungutan mencapai Rp460.000.000. Seharusnya uang tersebut dimasukkan ke kas negara sebagai pemasukan daerah. Namun, uang tersebut tidak dimasukkan kas daerah sehingga negara, dalam hal ini pemerintah daerah, mengalami kerugian Rp555.600.000 dan Rp460.- 000.000.

Terkait dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tahsin mengajukan pertanyaan kepada terdakwa dan para penasihatnya apakah akan melakukan eksepsi atau tidak. ”Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata penasihat hukum terdakwa, Kukuh Pramono. Ketua Majelis Hakim Tahsin menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukumterdakwaKukuhPramono juga mengajukan data riwayat penyakit jantung yang diderita terdakwa. ”Itu hanya pemberitahuan, nanti keputusannya menunggu pemeriksaan dari medis di rutan,” kata Kukuh.

Lutfi yuhandi
(bbg)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
15 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved