Ngganja,3 Mahasiswa Thailand Diciduk

Selasa, 12 Mei 2015 - 11:53 WIB
Ngganja,3 Mahasiswa Thailand Diciduk
Ngganja,3 Mahasiswa Thailand Diciduk
A A A
SLEMAN - Kasus peredaran narkoba di Indonesia rupanya tak hanya menyasar warga pribumi. Di Yogyakarta, satgas tumpas narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil menangkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tiga mahasiswa asal Thailand.

Tiga mahasiswa asing yang ditangkap semuanya tengah menuntut ilmu di perguruan tinggi swasta (PTS) Yogyakarta. Mereka, Haneef Kahana, 20, yang tinggal di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Kemudian, Helmee Panae, 23, dan Abdun Aseem Langyanal, 21, keduanya tinggal di daerah Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Direktor Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, tiga mahasiswa asing yang ditangkap itu merupakan warga negara Thailand. Mereka menyalahgunakan narkoba jenis ganja yang dibeli dari pengedar di wilayah Solo, Jawa Tengah. “Ganja itu dibeli dengan datang ke Solo dan transaksi face to face dan kini siapa Mr X yang menjual itu tengah kami kembangkan,” katanya di Polda DIY, kemarin.

Secara terperinci, Andi mengungkapkan penangkapan tiga mahasiswa asing itu berawal dari penangkapan Haneef Kahana di wilayah Warungboto, Umbulharjo beberapa waktu lalu. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti ganja kering seberat satu gram. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Haneef mengaku membeli ganja dari Solo dengan harga Rp150.000 untuk tiap gram.

Ganja yang telah dibeli kemudian diakui digunakan bersama dua rekannya yakni Helmee Panae dan Abdun Aseem Langyanal. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan penangkapan keduanya di tempat kos daerah Warungboto, Umbulharjo. “Awalnya ganja beli dua gram, mereka gunakan bersama di kos-kosan dan barang bukti ganja tinggal sisa satu gram yang kami amankan itu,” ungkapnya.

Menurut Andi, tiga mahasiswa pengguna ganja itu dijerat dengan UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 132 (1) juncto Pasal 111 (1) dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama dua belas tahun juncto Pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. “Dari penangkapan ini, kami juga koordinasi dengan kedutaan besar Thailand untuk Indonesia.

Untuk pengedar, masih kami kembangkan ke aras sana,” paparnya. Disampaikan Andi, Yogyakarta merupakan daerah yang dilirik para pengedar sebagai pasar potensial peredaran narkoba. Selain karena Yogyakarta sebagai daerah tujuan wisata, juga merupakan kota pendidikan yang banyak terdapat mahasiswa dan diimbangi banyaknya tempat kos. Hal itulah yang menjadikan banyak kalangan mahasiswa tertangkap menyalahgunakan narkoba.

“Di Yogyakarta, banyak mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkoba karena kurang pengawasan orang tua. Inilah yang dimanfaatkan pengedar,” ulasnya. Satgas Pemberantasan Narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY selain melakukan penangkapan mahasiswa asing yang menyalahgunakan narkoba jenis ganja, beberapa waktu lalu berhasil menangkap pula seorang pengedar shabu-shabu yang membawa senjata api (Senpi) jenis FN dengan sembilan butir peluru.

Direktor Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menyampaikan, tersangka bernama Bayu Satoso, 33, warga Pengging, Banyudono, Boyolali dan ditangkap pada Kamis (7/5) lalu. Selain senjata merk Browning dan sembilan butir peluru tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti tiga paket shabu-shabu seberat 3,39 gram.

"Senpi yang ditemukan itu dibawa dalam tas saat penangkapan, itu senpi pabrikan bukan rakitan," katanya, kemarin. Diterangkan Andi, penangkapan Bayu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar bernama Jimawan alias Londo di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Dari tangan Jimawan petugas mendapatkan 4 paket shabu-shabu siap edar yang diakui didapatkan dari pengedar yang ada di wilayah Solo, Jawa Tengah dengan melakukan transaksi face to face.

"Dari keterangan kita kembangkan kami bawa Jimawan sampai Solo seakan-akan dia butuh dan mau membeli lagi," terangnya. Pertemuan untuk melakukan transaksi tu dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB, di depan kantor Pegadaian Kartosuro, Sukoharjo. Saat proses serah terima dilakukan, tanpa disadari Bayu, petugas datang dan dengan cepat melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, selain shabu-shabu sap edar, ditemukan pula senpi dalam tas yang dibawa Bayu. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. "Senpi didapatkan Bayu dari Alfian (temannya) di Boyolali yang meminta jasa untuk menjulkannya," bebernya.

Muji barnugroho
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7510 seconds (0.1#10.140)