Imigrasi Medan Amankan Enam WNA
A
A
A
MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan menjaring enam Warga Negara Asing (WNA) karena menyalahgunakan visa izin tinggal. Keenam WNA itu dijaring dalam Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa yang dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, 5 sampai 7 Mei 2015
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Medan Herawan Sukoaji mengungkapkan, keenam WNA yang diamankan di Kota Medan itu terdiri dari dua WNA asal Australia, satu WNA asal Malaysia, dan tiga WNA asal Korea.
"Seluruhnya diamankan karena menyalahgunakan visa izin tinggal. Kami menangkap mereka di saat Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Operasi itu digelar berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami sengaja tidak memberitahukan ke media sebelum digelarnya operasi tersebut, karena ditakutkan operasinya jadi bocor," jelasnya kepada KORAN SINDO MEDAN, Senin (11/5/2015).
Herawan Sukoaji menambahkan, seluruh WNA yang diamankan tersebut memiliki kasus penyalahgunaan visa yang berbeda-beda dan melanggar pasal yang berbeda pula.
"Dari keenam WNA yang diamankan itu, satu WNA sudah dideportasi ke negaranya. Sedangkan lainnya masih menunggu proses deportasi dikarenakan ada yang menjamin. Sisa WNA yang belum dideportasi itu tidak diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi. Namun demikian, mereka sangat koperatif dan sesegera mungkin akan dideportasi."
Lebih lanjut Herawan Sukoaji menambahkan, biaya deportasi tidak ditanggung oleh pemerintah, melainkan dibebankan kepada seluruh WNA tersebut.
"Saat ini, mereka sedang mengurus tiket pesawat untuk kembali ke negaranya masing-masing. Setelah itu, mereka langsung dideportasi," pungkasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Medan Herawan Sukoaji mengungkapkan, keenam WNA yang diamankan di Kota Medan itu terdiri dari dua WNA asal Australia, satu WNA asal Malaysia, dan tiga WNA asal Korea.
"Seluruhnya diamankan karena menyalahgunakan visa izin tinggal. Kami menangkap mereka di saat Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Operasi itu digelar berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami sengaja tidak memberitahukan ke media sebelum digelarnya operasi tersebut, karena ditakutkan operasinya jadi bocor," jelasnya kepada KORAN SINDO MEDAN, Senin (11/5/2015).
Herawan Sukoaji menambahkan, seluruh WNA yang diamankan tersebut memiliki kasus penyalahgunaan visa yang berbeda-beda dan melanggar pasal yang berbeda pula.
"Dari keenam WNA yang diamankan itu, satu WNA sudah dideportasi ke negaranya. Sedangkan lainnya masih menunggu proses deportasi dikarenakan ada yang menjamin. Sisa WNA yang belum dideportasi itu tidak diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi. Namun demikian, mereka sangat koperatif dan sesegera mungkin akan dideportasi."
Lebih lanjut Herawan Sukoaji menambahkan, biaya deportasi tidak ditanggung oleh pemerintah, melainkan dibebankan kepada seluruh WNA tersebut.
"Saat ini, mereka sedang mengurus tiket pesawat untuk kembali ke negaranya masing-masing. Setelah itu, mereka langsung dideportasi," pungkasnya.
(zik)