7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Jum'at, 03 Januari 2020 - 08:39 WIB
7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Tujuh saksi diambil sumpahnya saat memberikan kesaksian dalam kasus suap Wali Kota Medan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan kasus suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Nonaktif, Isa Ansyari, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/1/2020).

Ketujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu di antaranya Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Togu Situmorang (PNS Dinas PUPR, Chairul Syahnan (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wahyu Hidayat (Staf Kadinas PU), I Ketut Yada (kontraktor), Ayen (pengusaha), dan Edy Salman (mantan PNS Dinas PUPR).

Dalam kesaksiannya, Sekda Kota Medan Wiriya Airahman mengaku tidak mengetahui adanya tindakan korupsi yang terjadi di Pemkota Medan. Mengenai perjalanan dinas Wali Kota Medan ke Jepang, Wiriya menuturkan, pemko hanya menanggung delapan orang. Namun faktanya ada sejumlah nama yang tidak tercatat ikut dalam perjalanan tersebut.

Saksi dari rekanan kontraktor memberikan keterangan terkait lelang proyek yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan ketentuan pembagian fee sebesar 10% untuk memenangkan tender proyek di instansi itu.

JPU KPK, Siswandono mengatakan, sidang berlangsung cukup lama dari pagi hingga sore dikarenakan banyaknya keterangan berbeda yang disampaikan saksi dalam persidangan dibandingkan dengan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.

“Kita hadirkan tujuh saksi dalam siding hari ini. Keterangan mereka ternyata berbeda dengan apa yang ada dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.

Diketahui, Kadinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari sebelumnya didakwa terkait pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Wali Kota Medan. Pemberian uang itu diduga untuk mengamankan jabatannya sebagai Kadinas PUPR.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2690 seconds (0.1#10.140)