Diduga Dana BOS Dipungli, 3 Kepala SD Dimejahijaukan

Senin, 25 November 2019 - 22:49 WIB
Diduga Dana BOS Dipungli,...
Diduga melakukan pungutan liar dana biaya operasional sekolah (BOS) di 31 SD sebesar Rp70 juta, tiga terdakwa dari kelompok kerja kepala sekolah Kecamatan Gebang Langkat disidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019). (Foto/Ilustrasi)
A A A
Diduga melakukan pungutan liar dana biaya operasional sekolah (BOS) di 31 SD sebesar Rp70 juta, tiga terdakwa dari kelompok kerja kepala sekolah Kecamatan Gebang Langkat dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019).

Ketiganya adalah Nurmalinda Bangun, Bakhtiar dan Agus Prayitno yang merupakan terdakwa kelompok kerja kepala sekolah (K3S).

Ketiganya ketiganya JPU dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 11 UU 31/ 1999 junto UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terlihat usia dituntut oleh jaksa penutut umum, ketiga terdakwa tetap tenang dan fokus mendengarkan isi tuntutan yang akan mereka jalani.

Diketahui uang pungli dana bos tersebut digunakan untuk membeli plang sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan Ramadhan, pengadaan soal ujian semester dan buku mata pelajaran.

“Berdasarkan lampiran Peraturan Mendikbud Nomor 3/ 2019 tentang petunjuk teknis biaya operasional sekolah reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS reguler kepala sekolah, guru dan komite sekolah,” kata Hendrik Sipahutar selaku JPU.

Sebelumnya ketiga terdakwa diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Mmei 2019 lalu .
(vhs)
Berita Terkait
Kantor Suku Dinas Pendidikan...
Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I Digeledah
Disdik Khawatir Bantuan...
Disdik Khawatir Bantuan Kuota Internet ke Siswa Disalahgunakan
Mengaku Kerap Diintimidasi...
Mengaku Kerap Diintimidasi Soal Dana Bos, Seluruh Kepsek di Inhu Mundur
Penggunaan Dana BOS...
Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis Permendikbud 2020
Dana BOS Belum Cair,...
Dana BOS Belum Cair, Listrik SMPN 3 Makassar Nyaris Diputus
Korupsi Dana Bos di...
Korupsi Dana Bos di Gowa, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
11 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved