Diduga Dana BOS Dipungli, 3 Kepala SD Dimejahijaukan

Senin, 25 November 2019 - 22:49 WIB
Diduga Dana BOS Dipungli,...
Diduga melakukan pungutan liar dana biaya operasional sekolah (BOS) di 31 SD sebesar Rp70 juta, tiga terdakwa dari kelompok kerja kepala sekolah Kecamatan Gebang Langkat disidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019). (Foto/Ilustrasi)
A A A
Diduga melakukan pungutan liar dana biaya operasional sekolah (BOS) di 31 SD sebesar Rp70 juta, tiga terdakwa dari kelompok kerja kepala sekolah Kecamatan Gebang Langkat dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019).

Ketiganya adalah Nurmalinda Bangun, Bakhtiar dan Agus Prayitno yang merupakan terdakwa kelompok kerja kepala sekolah (K3S).

Ketiganya ketiganya JPU dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 11 UU 31/ 1999 junto UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terlihat usia dituntut oleh jaksa penutut umum, ketiga terdakwa tetap tenang dan fokus mendengarkan isi tuntutan yang akan mereka jalani.

Diketahui uang pungli dana bos tersebut digunakan untuk membeli plang sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan Ramadhan, pengadaan soal ujian semester dan buku mata pelajaran.

“Berdasarkan lampiran Peraturan Mendikbud Nomor 3/ 2019 tentang petunjuk teknis biaya operasional sekolah reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS reguler kepala sekolah, guru dan komite sekolah,” kata Hendrik Sipahutar selaku JPU.

Sebelumnya ketiga terdakwa diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Mmei 2019 lalu .
(vhs)
Berita Terkait
Kantor Suku Dinas Pendidikan...
Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I Digeledah
Disdik Khawatir Bantuan...
Disdik Khawatir Bantuan Kuota Internet ke Siswa Disalahgunakan
Mengaku Kerap Diintimidasi...
Mengaku Kerap Diintimidasi Soal Dana Bos, Seluruh Kepsek di Inhu Mundur
Penggunaan Dana BOS...
Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis Permendikbud 2020
Dana BOS Belum Cair,...
Dana BOS Belum Cair, Listrik SMPN 3 Makassar Nyaris Diputus
Korupsi Dana Bos di...
Korupsi Dana Bos di Gowa, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
4 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
24 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
5 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved